; charset=UTF-8" /> Larangan Tambang Gubernur Kepri Tak Berlaku Untuk PT TTU, Ada Apa ? - | ';

| | 2,550 kali dibaca

Larangan Tambang Gubernur Kepri Tak Berlaku Untuk PT TTU, Ada Apa ?

Inilah larangan penambangan di Kabupaten Lingga oleh Gubernur Kepri yang tak berlaku untuk PT TTU.

 

Lingga, Radar Kepri- Pada 05 April 2023 lalu, melalui surat nomor B/650/2PUPP/2023,  Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Gubkepri), H Ansar Ahmad SE MM menerbitkan moratoriun (larangan) perizinan tambang. Surat itu ditujukan ke Bupati Lingga M Nizar SSos.

Berdasarkan surat tersebut, terdapat 4 poin krusial yang bertujuan mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang di Provinsi Kepri yang sesuai dengan kebutuhan peraturan perindang-undangan, khususnya terkait kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) sektor pertambangan di Kabupaten Lingga, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2017 tentang RTRW Provinsi Kepri tahun 2017 sedang dilakukan revisi yang materinya termuat dalam draft Ranperda RTRW Provinsi Kepri 2023-2024.

2. Selanjutnya secara pararel, Perda nomor 2 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Lingga tahun 2011-2031 juga dilakukan proses revisi yang telah dimulai sejak tahun 2018 dengan tahapan penyempurnaan materi teknis.

3. Merujuk pada pasal 83 ayat 2 Perda Nomor 1 tahun 2017 tentang RTRW Provinsi Kepri tahun 2017-2037 bersama penjelasannya disebutkan bahwa.”Kegiatan pettambangan dapat dilakukan dikawasan peruntukan Pertambangan Provinsi Kepri dan/atau Kabupaten/Kota dengan penjelasan”Kegiatan pertambangan dapat dilakukan pada kawasan dengan pola ruang pertambangan sesuai dalam Perda RTRW Provinsi Kepri yang telah direvisi melalui mekanisme peninjauan kembali. Ataupun kegiatan pertambangan dapat dilakukan pada kawasan dengan pola ruang pertambangan sesuai dengan Perda RTRW Provinsi Kepri saja atau sesuai dengan Perda RTRW Kabupaten/Kota yang telah direvisi melalui mekanisme peninjauan kembali.

4. Sesuai dengan pasal 6 ayat 2 UU nomor 26 tahun 2007 beserta perubahanya dengan perubahan terakhir peraturan pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, disebutkan bahwa.”Penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah Provinsi dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota dilakukan secara berjenjang dan komplementer.” Mengingat dalam Perda nomor 1 tahun 2017 tentang RTRW Provinsi Kepri tahun 2017-2037 dan Perda nomor 2 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Lingga tahun 2011-2031 tidak terdapat pola ruang kawasan peruntukan pertambangan yang baru hingga terbitnya Perda RTRW Lingga hasil revisi, maka perlu dilakukan .”Penghentian Sementara (Morotarium), perizinan pertambangan yang baru hingga terbitnya perda RTRW Provinsi Kepri dan atau Perda RTRW kabupaten Lingga hasil revisi. Termasuk morotarium penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk sektor pertambangan.

Dipenghujung surat, Ansar Ahmad SE MM selaku Gubernur Kepri menegaskan. Berkenaan dengan poin-poin diatas, diharapkan saudara (Bupati Lingga,red) diharapkan dapat menjalankan demi memberikan kepastian investasi dan juga tertib administrasi dalam proses perizinan pertambangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Moratorium ini terkesan “macan kertas”. Buktinya, PT Tri Tunas Unggul (PT TTU) sukses menambang dan mengekspor ke China puluhan ribu ton pasir kuarsa yang ditambang di Lingga awal Januari 2024 lalu. Dimana pasir kuarsa tersebut ditambang pada tahun 2013, artinya ditambang saat morotarium masih berlaku mengingat besarnya volume yang ditambang.

H Ansar Ahmad SE MM yang dikonfirmasi radarkepri.com melalui WA-nya  pada Selasa (23/01) tentang morotarium tersebut, apakah masih berlaku atau sudah dibatalkan sehingga PT TTU bebas menambang di Lingga dan ekspor (menjual) pasir kuarsa ke luar negeri. Hingga, berita ini diunggah, Ansar Ahmad SE MN belum memberikan jawaban alias bungkam.

Adanya pernyataan dari Kepala DPMPTSP Lingga yang menyatakan penambangan PT TTU legal dan ijin lengkap tentu saja aneh dan mencurigakan. Karena, hingga hari ini. Gubernur Kepri dikabarkan belum mencabut morotarium tersebut dan Perda RTRW Provinsi Kepri belum direvisi yang mengalokasikan daerah tambang belum terbit. Begitu juga dengan RTRW Kabupaten Lingga, belum juga direvisi.

Kecurigaan adanya dugaan KKN dalam diperbolehkannya PT TTU menambang dan ekspor pasir kuarsa semakin mencuat. Pasalnya, dari data yang diperoleh redaksi radarkepri.com dari Minerba One Map Indonesia (MOMI) Kementerian ESDM, sebanyak 51 perusahaan di Kabupaten Lingga yang sudah mengantongi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Eksplorasi komoditas pasir kuarsa yang tidak bisa mengurus perizinan lanjutannya karena terbentur moratorium perizinan tambang yang diterbitkan Gubernur Kepulauan Riau Nomor : B/650/2/PUPP/2023, tanggal 5 April 2023.

Disinilah muncul kejanggalan dan indikasi KKN serta dugaan cacat hukumnya ijin yang dimiliki PT TTU. Karena hanya PT TTU yang boleh menambang pasir kuarsa dan menurut kepala DPMPTSP Lingga, PT TTU memiliki ijin lengkap.”Apakah Gubernur Kepri, memberikan ijin khusus dan spesial hanya untuk PT TTU.” pertanyaan ini wajar muncul dan tentu saja mencurigakan. Ataukah Gubernur Kepri sudah mulai “pikun” jika benar menerbitkan ijin tambang untuk PT TTU di tahun yang sama (2023, red).

Upaya konfirmasi dengan pihak-pihak terkait termasuk PT TTU masih dilakukan media ini guna mendapatkan klarifikasi dan penjelasan.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 23 Jan 2024. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek