
Lingga, Radar Kepri-Keberangkatan Bupati Lingga, Muhammad Nizar, bersama istri, sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan anggota legislatif ke Republik Rakyat Tiongkok (RRT) beberapa waktu lalu terus menuai sorotan tajam. Perjalanan yang diklaim sebagai kunjungan luar negeri untuk menarik investasi ini dinilai bertentangan dengan instruksi Presiden RI, Jenderal (Purn) Prabowo Subianto, yang secara tegas melarang kepala daerah melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dalam rombongan tersebut turut serta Ketua DPRD Lingga, Maya Sari, beserta suaminya, Saparuddin, yang baru saja dilantik sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lingga. Keikutsertaan Saparuddin menimbulkan pertanyaan publik.
“Kalau memang alasan resminya mencari investasi, apa kapasitas Kepala Bapenda ikut rombongan? Dari mana sumber pembiayaan keberangkatan mereka?” ujar seorang sumber terpercaya kepada media ini.
Lebih jauh, sumber tersebut mengungkap dugaan serius bahwa biaya perjalanan rombongan Bupati dan pejabat terkait didanai oleh seorang pengusaha tambang di Kabupaten Lingga.
“Informasinya begitu, rombongan Bupati ditanggung seorang pengusaha tambang. Tapi soal siapa orangnya, saya tidak bisa memastikan,” tambahnya.
Jika dugaan tersebut benar, maka hal ini dapat dikualifikasikan sebagai bentuk gratifikasi yang berpotensi menjerat Bupati Lingga di bawah ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Situasi ini membuka ruang bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan gratifikasi. Skandal ini menjadi “tantangan” untuk KPK mengusut dan memberikan efek jera bagi kepala daerah lain agar taat hukum dan aturan.
Faktanya, sejak kunjungan selesai dilaksanakan, investor yang menjadi alasan ke RRC belum terlihat meng- investasikan modalnya ke kabupaten Lingga. Buktinya, untuk melaksanakan dua kegiatan tingkat Provinsi saja, Pemkab Lingga tak memiliki dana dan mundur dari tuan rumah. Kegiatan pertama MTQ Tingkat Provinsi kegiatan kedua Porprov, kedua even ini batal dilaksanakan di Lingga dengan dalih dana tak cukup.
Selain itu, masih dipertanyakan apakah perjalanan dinas luar negeri tersebut telah memperoleh persetujuan dari Gubernur Kepulauan Riau dan izin resmi dari Menteri Dalam Negeri, sebagaimana diwajibkan peraturan perundang-undangan.
Langkah Bupati Lingga ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap arahan Presiden, sehingga memperkuat persepsi publik bahwa instruksi kepala negara diabaikan begitu saja.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Pemerintah Kabupaten Lingga maupun DPRD Lingga belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan ini. Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait juga belum membuahkan hasil.(Aliasar/red)