Korupsi Duit Rumah Rakyat Miskin, Jaksa Tahan Bacaleg Demokrat Karimun
Karimun, Radar Kepri-Setelah hampir setahun menyandang status tersangka tindak pidana korupsi proyek rehab Rumah Tak Layak Huni (RTLH). Cabang Kejaksaan Negeri Tanjungbatu menahan 1 dari 2 tersangka tindak pidana pidana korupsi RTLH tersebut, Rabu (05/06). Jaksa menahan tersangka Jasni, mantan Kepala Bidang Pemberdayaan Dinas Sosial Kabupaten Karimun yang mundur karena mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Kabupaten Tanjungbalai Karimun dari Partai Demokrat.
M Amriansyah SH MH, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanjungbatu menyatakan.”Penahanan yang kita lakukan terhadap JS berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kacabjari Tanjungbatu Nomor : PRINT – 01/N.10.12.7/FD.1/06/2013 tanggal 5 juni 2013.Penahanan terhadap JS dilakukan setelah memenuhi panggilan penyidik hari ini dan langsung kita berangkatkan ke Tanjungpinang dan di titip Rutan Tanjungpinang.”tulis M Amriansyah SH.
Jasni yang merupakan bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Demokrat langsung diberangkatkan ke Tanjungpinang memakai rompi tahanan warna merah yang bertuliskan.”Tahanan Korupsi Cabjari Tanjungbatu.” dan tangan diborgol.”Pihak penyidik dari Kejaksaan menemukan dua alat bukti yang cukup kuat untuk melakukan penahanan, penahan di lalkukan untuk mengantisipasi tersangka supaya tidak melarikan diri yang bisa mempersulit penyidikan.”Kata Amriansyah.
Jasni di tetapkan tersangka terkait kasus korupsi dana program rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTHL ) tahun 2011 yang di kuncurkan untuk beberapa desa di pulau Kundur. Dimana pada waktu itu Jasni menjabat sebagai Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Karimun. Tersangka Jasni diduga telah meminta sejumlah uang kepada kepala desa penerima dana RRTHL sebesar 5% dari total dana yang di terima oleh desa. Selain itu tersangka Jasni juga diduga mengancam tidak akan menandatangani pencairan dana, jika permintaannya tidak di penuhi oleh penerima dana program pengentasan kemiskinan.
Tersangka dikenai Pasal 12 Huruf e atau Pasal 11 UU No 31/1999 Jo UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”Kami akan selesaikan berkas perkara secepat mungkin untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Tanjungpinang.”ujarnya.
Dalam catatan media ini, selain Jasni yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, jaksa juga sudah menetapkan Jefrizal sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Namun dari dua tersangka tersebut, jaksa baru menahan Jasni saja, Sedangkan tersangka Jefrizal belum ditahan meskipun sudah menyandang “gelar” tersangkan.(jds)