Kontraktor Kantor Camat Bukit Bestari Menangis Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Ahmad Syafi, kontraktor pembangunan kantor Camat Bukit Bestari menangis usai mendengarkan dirinya dituntut selama 4 tahun 6 bulan penjara. Direktur CV Pilar Dua Inti Perkasa ini juga dikenakan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara.
Tuntutan dibacakan didepan majelis hakim yang dipimpin Windy Ratna Sari SH, Selasa (17/05) di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang. Ahmad Syafei wajar menangis, mengingat rekannya Zulfenedy hanya dituntut 1 tahun 6 bulan plus denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.
JPU Rebuli Sanjaya SH dan Dani K Daulay SH menyebutkan perbuatan terdakwa Ahmad Syafei terbukti melanggar pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahum 2001 tentang pemberantasan korupsi.
Terhadap tuntutan ini, penasehat hukum Ahmad Syafei yakni Urip Santoso SH dan M Firdaus SH meminta waktu dua minggu untuk menyusun nota pembelaan (plrdoi).
Jaksa juga menuntut agar uang yang telah dikembalikan Ahmad Syafei ke kas Pemko Tanjungpinang dirampas untuk dikembalikan ke negara.(irfan)