Kejati Kepri Ultimatum Kades di Lingga: Kelola Dana Desa dengan Transparan, Hindari Korupsi

Lingga, Radar Kepri-Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Teguh Subroto, S.H., M.H., mengultimatum seluruh kepala desa di Kabupaten Lingga untuk mengelola Dana Desa secara akuntabel dan transparan, serta bebas dari praktik korupsi. Peringatan itu disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) “Jaga Desa”, Selasa (3/7/2025), di Gedung Daerah Lingga.

FGD yang diinisiasi Pemerintah Kabupaten Lingga ini sekaligus meluncurkan program Desa JUARA (Jujur, Aman, Sejahtera) sebagai bentuk komitmen mendorong tata kelola desa yang bersih dan profesional.

Dalam sambutannya, Kajati menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dan pendampingan hukum dalam pengelolaan Dana Desa yang pada tahun anggaran 2025 mencapai Rp59,29 miliar untuk 75 desa di Lingga.“Melalui program Jaga Desa, Kejaksaan siap memberikan pendampingan dan pengawasan agar kepala desa paham aturan dan terhindar dari jeratan hukum,” tegas Teguh.

Ia menekankan bahwa program ini bukan sekadar antisipasi korupsi, tetapi juga membangun kepercayaan dan memperkuat lembaga pemerintahan desa. “Masa depan Indonesia dimulai dari desa yang kuat dan berintegritas,” imbuhnya.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Mukarrom, S.H., M.H., mengungkapkan sejumlah modus korupsi Dana Desa yang kerap terjadi, seperti proyek fiktif, honorarium fiktif, dan mark-up anggaran.“Dana Desa adalah bagian dari kekayaan negara yang wajib dipertanggungjawabkan. Siapa pun yang menyalahgunakannya akan ditindak tegas,” ujarnya.

Ia juga menyebut adanya praktik pemotongan anggaran oleh oknum di tingkat kecamatan dan intervensi pihak eksternal yang berisiko tinggi terhadap integritas dana desa.

Kasi II Bidang Intelijen Kejati Kepri, Yunius Zega, S.H., M.H., turut mengenalkan platform pelaporan digital jagadesa.kejaksaan.go.id yang memungkinkan pelaporan real-time terkait anggaran, aset, dan potensi penyimpangan di desa. Ia juga menginformasikan kanal pengaduan SP4N LAPOR dan Call Center Kejati Kepri di 081262549860 untuk masyarakat yang ingin melaporkan dugaan korupsi.

Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan MoU antara Pemkab Lingga dan Kejari Lingga, serta penyerahan permohonan pendampingan hukum dari para kepala desa.

Acara dihadiri oleh sekitar 200 peserta, termasuk Bupati Lingga M. Nizar, Wakil Bupati, Kajari Lingga Amriyata, unsur Forkopimda, camat, kepala desa se-Kabupaten Lingga, hingga perwakilan.(Hum/red)

Pos terkait