Kejati Kepri Tetapkan Dokter Gigi Tersangka Korupsi

Aspidsu Kejati Kepri, Yulianto SH MH ketik memberikan keterangan pers terkait penetapan drg Agung Mardianto sebagai tersangka korupsi, Senin (06/07).
Tanjungpinang, Radar Kepri-Tim penyidik Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Tinggi Kepuluan Riau (Kejati Kepri) telah meningkatkan status pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Tanjungbalai Karimun, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan (dik). Dua orang juga telah ditetapkan statusnya menjadi tersangka, yaitu drg Agung Mardianto M Kes dan Syamsudin.
Kepala Kejati Kepri Sudung Situmorang SH MH melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Yulianto SH MH dalam konfrensi pers, Senin (06/07) menagatakan.”Tersangka Agung Mardianto merupakan Pejabat Pembuat Komitmen waktu itu. Dan sekarang adalah direketur utama RSUD Karimun. Sedangkan Syamsudin merupakan pelakasana kegiatan tersebut dari PT Global Mandiri.”terang Yulianto SH MH.
Modus operansi kasus ini, menurut Yulianto SH MH.”Adalah persekongkolan jahat yang akibatnya menimbulkan harga yang tidak wajar, atau mark-up harga.”ucap Yulianto SH MH.
Sedangkankan estimasi kerugian Negara.”Sedang dihitung tim, namun estimasinya diatas Rp 1 Miliar.”kata Yulianto SH MH.
Namun kedua tersangka tidak ditahan.”Tersangak drg Agung sangat kooperatif, sedangkan tersangka Syamsudin masih dicari keberadaannya. Hari ini akan diketeahui apakah Syamsudin akan ditetapkan sebagai buron atau DPO.”tutur Yulianto SH MH. Proyek ini bersumber dari APBN tahuan anggaran 2014 dengan nilar Rp 6,8 Miliar.(irfan)