Tanjungpinang,Radar Kepri-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar US$272.497 atau sekitar Rp4,4 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan Batam periode 2015–2021.








