Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp4,4 Miliar dari Dirut PT Bias Delta Pratama

Tanjungpinang,Radar Kepri-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar US$272.497 atau sekitar Rp4,4 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan Batam periode 2015–2021.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *