; charset=UTF-8" /> Kejati Kepri Telah Tunjuk Tim Jaksa Peneliti Kasus Edy Rustandi SH MH - | ';

| | 1,354 kali dibaca

Kejati Kepri Telah Tunjuk Tim Jaksa Peneliti Kasus Edy Rustandi SH MH

Cristian Hapy H SH, Edy Rustandi SH MH dan Hendie Devitra SH MH

Cristian Hapy H SH, Edy Rustandi SH MH dan Hendie Devitra SH MH.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah membentuk tim jaksa peneliti berkas tersangka Edy Rustandi SH MH yang saat ini ditahan di sel Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Kepri. Jaksa peneliti ini dipimpin Sugeng SH dibantu Surayadi Sembering SH, nama terakhir dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Hal ini disampaikan Kasipenkum Kejati Kepri, Cristian Hapy H SH ketika dikonfirmasi Radar Kepri via ponselnya, Kamis (03/10).”Selain dari Kejati, jaksa dari Kejari Tanjungpinang juga kita libatkan untuk meneliti berkas dan memberikan petunjuk pada penyidik Polda Kepri.”sebut Cristian Hapy H SH.

Masih menurut Cristian Hapy H SH, berkas sudah dilimpahkan pada Kejati Kepri pada Senin (30/09).”Jika belum lengkap, berkas akan dikembalikan dengan memberikan petunjuk yang harus dilengkapi.”ujarnya. Biasanya, jaksa peneliti akan menyampaikan petunjuka dalam tempo 14 hari hari.

Sebagaimana ditulis media ini, tersangka Edi Rustandi SH MH diduga telah menempatkan keterangan palsu pada Akta Otentik. Saat ini, Edy Rustandi SH MH yang juga menjabat ketua LBH Indra Sakti Tanjunginang ini mendekam di sel Mapolda Kepri sejak Senin (16/09). Sebelumnya Edi Rustandi SH MH dan istrinya, Ika Yulia dilaporkan oleh Direktur PT Terrira Pratiwi Developmend (PT TPD), Anggelinus pada Senin 2 April 2012 lalu.

Suami-istri ini di duga melakukan tindak pidana, menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta otentik yang kebenaranya dibuktikan dengan akta tersebut atau sertifikat hak milik, keduanya diduga melangar pasal 266 ayat 1 KUHP. “Keduanya diduga mengunakan surat palsu menguasai lahan diatas lahan PT TPD. Keterangan palsu tersebut dituangkan terlapor dalam Sertifikat Hak Milik tersebut.”beber kuasa hukum PT TPD, Hendie Devitra SH MH, Kamis (03/10)

Laporan Angelinus tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/31/IV/2012/Siaga. SPKT. Dalam laporan tersebut dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta otentik, dilakukan terlapor sekitar Februari dan Maret 2007 lalu, di kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari. Edi Rustandi SH MH dan Ika Yulia menguasai lahan seluas 40.000 meter persegi di Dompak, Bukit Bestari. Lahan tersebut disewakan kepada PT Aneka Tambang Tbk sejak 2007 hingga 2010 dan PT Antam Resourcindo sejak 2010 hingga 2012. Berbekal sertifikat hal milik (SHM) nomor 3172 tertangal 3 Januari 2007 dan nomor 3173 tertangal 3 Januari 2007.

Namun PT TPD memiliki surat tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 00872 tertangal 8 Mei 1995 dan gambar situasi  Nomor 03/PGSK/95 tertangal 19 Januari 1995 denga luas 3.974.330 meter persegi.  Hendie Devitra SH MH menduga, proses penerbitan SHM itu jelas tidak prosedur, menabrak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/1997 tentang pendaftaran tanah.

Hendie Devitra SH MH berharap, semua pihak yang terlibat dalam laporannya kliennya di usut tuntas.”Termasuk lurah dan pejabat diatas-nya yang diduga terlibat dalam terbitnya SHM diatas lahan klien kami.”tutupnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 03 Okt 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek