Kejati Kepri Tahan Pejabat BP Karimun, Korupsi Kuota Rokok Non-Cukai Rugikan Negara Rp 182,9 Miliar

Dua dari tiga tersangka korupsi kuota rokok di BPK Tanjungbalai Karimun yang ditahan Kejati Kepri.

 

Tanjungpinang , Radar Kepri-Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan tiga pejabat Badan Pengusahaan (BP) Karimun sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ) Karimun periode 2016–2019. Dua di antaranya resmi ditahan, sementara satu tersangka lain lolos dari jeruji karena alasan kesehatan.

 

Pos terkait