Kejati Kepri Tahan Kabid Perbatasan dan Kasubag Keuangan Bappeda Anambas
Nikmati Uang Korupsi DPID

Tersangka Weli Indra dan Efian, dua tersangka baru korupsi DPID Anambas yang ditahan Kejati Kepri, Kamis (21/05) malam.
Tanjungpinang, Radar Kepri-Tim penyidik Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan dua orang tersangka baru terhadap kasus dugaan korupsi sisa uang DPID Anambas, Kamis (21/05), yaitu Efian dan Weli Indra.
Hal disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Sudung Situmorang SH MH melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Yulianto SH MH, Kamis (21/05) sekitar pukul 21 00 Wib.”Tersangka Efian merupakan Kepala Bidan Perbatasan Kabupaten Anambas menerima aliaran uang DPID Anambas sebesar Rp 1,6 Miliar. Sedangkan tersangka Weli Indra menjabat Kasubag Keuangan Bappeda Kabupaten Anambas.”terang Yulianto SH MH.
Tim penyidik, lanjut Yulianto SH MH telah menemukan aliaran-aliran dana sebanyak Rp 4,8 Miliar tersebut.”Efian ditetapkan sebagai tersangka karena telah menerima transfer dari saudara Surya Darma Putra SE. Sedangka suadara Weli Indra menerima transfer Rp 1 Miliar.”katanya.
Dikatakan Yulianto SH, tim juga telah melakukan penyitaan sebanyak Rp 150 juta dari Weli Indra.”Dari tersangak Efian, tim telah melakukan penyitaan terhadap dua sertifikat tanah dan bangunan dan satu lagi masih diproses balik nama. Satu unit rumah dibeli dengan harga Rp 700 juta, satu unit lagi yang dalam proses Rp 450 juta dan satu unit lagi Rp 300 juta.”beber Yulianto.
Sedangkan sisa dana DPID sebesar Rp 2,2 Miliar lagi.”Tim sudah tahu, tetapi tidak akan membuka disini. Karena masih dalam proses penyelidikan.”tegasnya.(irfan)
1. Sisa dana tsb wajib kembali ke kas kemenkeu, terlebih setelah disurati secara resmi oleh kemenkeu ttg pengembalian dana tsb. Masalahnya yg memiliki otoritas sudah berniat dari awal tidk mau melakukan pengembalian.
2. Apapun bentuknya rekening yang digunakan pemda seharusnya atas pemda yang merupakan kasda yg pembukaannya disertai dg sk kdh.
3. Pemindah bukuan dana dari rekening kasda harus memiliki bukti yang dianggap sah baik.
melalui sp2d atau perintah pemindahbukuan.
. . . .Maslanya skrg sudah duetu tak balek, ilang pulak. . . . abes dibagi, timbul masalah skrg semue saleng nak salah menyalahkan, duetu bukan siket, banyak oiiii ade yg beli rumah, tanah, pegi enjoy dll. .Bos bos yg diatas senyapje skrg lepas tangan, seolah olah bersih konon puiiih, skrg anak buah tekacah kacah. . .Anak buahnipon satu bahlol, mau pulak di perintah biat yg tidak tidak, tanggonglah sudah tu