; charset=UTF-8" /> Kejati Kepri Diskriminatif Ungkap Kasus Korupsi Mess Pemkab Anambas - | ';

| | 1,361 kali dibaca

Kejati Kepri Diskriminatif Ungkap Kasus Korupsi Mess Pemkab Anambas

Yusrizal, saat memberikan keterangan untuk terdakwa Raja Tjelak Nur Djalal dan Zulfahmi.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Tinggi Kepri terkesan diskriminatif dalam mengusut kasus korupsi mess dan asrama mahasiswa Anambas di Tanjungpinang yang menyeret mantan Sekda Anambas, Raja Tjelak Nur Djalal dan mantan Kadispenda Anambas, Zulfahmi. Pasalnya, beberapa orang yang menikmati uang rakyat Anambas itu tidak dijadikan tersangka.

Terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang pada Rabu (18/01), mantan ketua Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang, Suryadianus mengaku menerima Rp 140 juta. Dimana separuhnya diserahkan Suryadianus ke Yusrizal, saat itu menjabat kasi penataan di BPN kota Tanjungpinang.”Itu uang dari Raja Tjelak. Ya mungkin sebagai ucapan terima kasih. Karena saya telah memudahkan pengurusan pembelian 3 rumah untuk mess dan mahasiswa Anambas.”kata Suryadianus.

Pihak lain yang menikmati uang “korupsi” kasus proyek mess dan asrama Anambas itu adalah Yusrizal sebesar Rp 70 juta.”Saya terima uang itu dari pak Suryadianus. Katanya biaya administrasi, tapi yang terpakai untuk biaya-biaya itu paling Rp 20 juta saja.”terangnya.

Menjawab pertanyaan hakim anggota, Iriaty Khairul Ummah SH kemana sisa uang tersebut, dengan enteng Yusrizal yang saat ini mendekam di penjara karena terbukti korupsi pembebasan lahan bersama Dedy Chandra mengatakan.”Terpakai oleh saya.”jawabnya.

Mendengar jawaban ini, hakim Iriaty menanyakan.”Apa sudah dikembalikan seperti yang dilakukan saksi Suryadianus.?”tanya Iriaty.”Tidak…eh belum dikembalikan.”kata Yusrizal.

Usai persidangan, Raja Tjelak membantah memberikan uang pada Suryadianus melalui bendahara BPN Tanjungpinang, Mardiani.”Saya tak pernah memberikan uang pada Suryadianus maupun Mardiani. Bohong dia itu. Dapat uang saja tidak dari proyek ini, bagaimana mungkin saya memberikan uang.”katanya pada radarkepri.com.

Lagi pula, masih kata Raja Tjelak, dalam akta jual beli disebutkan bahwa biaya berupa pajak dari jual beli ini dibebankan pada pemilik rumah.”Bukan pada pihak Pemkab Anambas.”jelasnya.

Sejak awal, kasus ini memang terkesan diskriminatif. Mulai dari tidak ditetapkanya Kuasa Pengguna Anggran (KPA),Andi Agrial yang menandatangi dokumen perintah bayar, hingga para pihak yang menikmati uang “korupsi” proyek mess ini, Suryadianus dan Yusrizal. Jadi tidak heran, sejumlah kalangan meminta kasus ini di suvervisi oleh Kejaksaan Agung ataupun KPK.

Hingga berita ini dimuat, media ini belum berhasil menjumpai Kajati Kepri maupun pihak berkompeten guna klarifikasi dan konfirmasi.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 19 Jan 2017. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

2 Comments for “Kejati Kepri Diskriminatif Ungkap Kasus Korupsi Mess Pemkab Anambas”

  1. anton djogja

    yang namanya kebenaran pasti akan terungkap. Harusnya yang lebih dpt sanksi adalah yg memakan duit rakyat. Kalau namanya kesalahan dalam adminstrasi masih bisa dimaklumi. Namanya juga manusia biasa, kita semua pasti pernah salah.

  2. hedeh…. politik itu, politik…

Komentar Anda

Radar Kepri Indek