; charset=UTF-8" /> Kejati Kepri Akan Panggil HM Sani, Mantan Gubkepri - | ';

| | 3,892 kali dibaca

Kejati Kepri Akan Panggil HM Sani, Mantan Gubkepri

Kantor Kejati Kepri di Jl Sei Timun, Senggarang, Tanjungpinang.

Kantor Kejati Kepri di Jl Sei Timun, Senggarang, Tanjungpinang.

Tanjunpinang, Radar Kepri-Kasus dugaan korupsi yang menyeret Abdul Aziz, mantan anggota DPRD Provinsi Kepri ke jeruji besi bakal tambah seru. Pasalnya, sejumlah nama pejabat teras, bahkan mantan Gubernur Kepri, HM Sani akan dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kepri untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi.

Hal ini sesuai dengan berkas perkara yang dilimpahkan Polda Kepri ke Kejati Kepri beberapa waktu lalu. Selain HM Sani, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Polda Kepri juga tercantum nama DR Suhajar Diantoro M Si, mantan rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), juga mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri.”Iya, kedua nama itu tercantum diberkas. Tentunya akan kita panggil. Tapi belum sekarang, mungkin awal bulan depan atau penghujung bulan ini.”sebut seorang JPU yang meminta namanya tidak ditulis.

Pada Kamis (08/10), dua saksi dihadirkan JPU dari Kejati Kepri, keduanya adalah kepala dinas (Kadis), yakni Kadis UKM Kepri, Azman Taufik saat ini Kadis BPMD dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kepri, Yatim Mustafa.

Dua pejabat ini mengaku hanya memberikan persetujuan dari usulan yang telah lengkap syarat-syarat administrasinya. Persidangan dugaan korupsi dengan mata anggaran bantuan sosial (bansos) menyeret Abdul Azis, Obos Bastaman, Ilham Bastaman dan Ahmat Rizal. Nama terakhir masih belum dinyatakan lengkap berkasnya oleh jaksa peneliti di Kejati Kepri.(irfan)

 

Ditulis Oleh Pada Ming 11 Okt 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek