Natuna, Radar Kepri.– Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, kembali berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 500 (lima ratus juta rupiah)
Uang sebesar Rp. 500 juta itu,
diserahkan lansung oleh kuasa hukum Paul, Estomihi Saragih,
uang tersebut merupakan denda subsider 3 bulan, dari Paul Stephen Cottrell Dormer, yang terlibat dalam kasus hukum pidana ilegalloging yang telah dilakukan oleh warga negara Australia.
“Stephen terbukti telah melakukan pembalakan liar di daerah Pulau Bawah, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pada tahun 2017 lalu.”Ungkap Kajari Juli Isnur, kepada wartawan di ruang kerjanya kantor Kejari Natuna Rabu, 24 Oktober 2018 semalam.
Pembayaran uang kepada negara tersebut, diserahkan lansung oleh Kuasa hukum Paul Stephen Cottrell Dormer secara tunai kepada pihak Kejari Natuna yang diterima lansung oleh Kajari Juli Isnur SH MH.
Dikatakan Juli pada kesempatan itu, “Kalau mereka nggak bayar subsider tiga bulan, terpaksa diganti dengan kurungan badan selama tiga bulan penjara.”Ujarnya.
Kasus yang telah menjerat Paul, kata Juli. “Paul terbukti telah membabat kayu di kawasan hutan lindung di KKA, kayu tersebut akan digunakan pelaku untuk membangun bangunan resort mewah dikawasan wisata Pulau Bawah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA)”Sedangkan sisa kayu yang berhasil kita amankan, juga sudah di lelang seharga Rp 52 juta,”Terang Juli.
Lanjut Juli, bahwa awalnya sang pelaku dituntut dengan kurungan selama 2 tahun. Namun karena pihak tersangka melakukan banding, akhirnya vonis tersebut menjadi 1 tahun.
Sekarang tersangka sudah menjalani kurungan di Lapas Tanjungpinang. Sekitar januari sudah bebas,” Terangnya.
Kurang lebih satu tahun Kajari Juli Isnur SH MH, bertugas di Kajari Natuna ia sudah berhasil mengembalikan uang negara Rp miliaran rupiah. (Herman)