; charset=UTF-8" /> Kejaksaan Terima SPDP Kasus Korupsi Bansos Natuna - | ';

| | 1,619 kali dibaca

Kejaksaan Terima SPDP Kasus Korupsi Bansos Natuna

Kasi Pidsus Kejari Ranai, Bambang Widianto SHTanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Negeri Ranai, Natuna telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) dengan tersangka berinisial KK dan SK, ketua LSM G.

Diterimanya SPDP ini dibernarkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ranai, Bambang Widianto SH ketika dijumpai radarkepri.com di PN Tanjungpinang, Rabu (27/05).”SPDP kasus korupsi dana bansos yang diusut Polres Natuna sudah kita terima beberapa waktu lalu.”kata Bambang sapaan Bambang Widianto SH.

Menurut Bambang, kasus bansos itu merupakan berasal dari dana aspirasi anggota dewan Natuna periode 2009-2014 lalu.”Kita berharap semua yang terlibat di usut tuntas, sesuai dengan komitmen.”tutupnya.

Sekilas, kedua tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemkab Natuna tahun anggaran 2012 sebesar Rp 300 juta ditangkap polisi di Padang Kurak, Kelurahan Bandarsyah, Ranai pada 13 Mei 2015 lalu.

Berdasarkan hasil penyidikan Polres Natuna, keduanya terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan cara membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPj) fiktif atas proposal yang mereka ajukan.

Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat melanggar pasal 2 junto pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 diubah nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Beredar kabar, diduga uang Rp 300 juta tersebut tidak seluruhnya sampai ke LSM G.”Waktu itu ada istilah belah semangka alias bagi dua dengan penitip dana bansos itu. Bahkan, bagi tiga, sehingga program di proposal tidak bisa dilaksanaan. Akibatnya, munculah LPj fiktif.”terang sumber.

Karena itu, lanjut sumber yang meminta namanya tidak ditulis meminta kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu berkata jujur sehingga memudahkan penyidik kepolisian mengusut tuntas kasus ini.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 28 Mei 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek