Kejaksaan Diminta Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 70 Miliar
Batam, Radar Kepri-Dipenghujung jabatannya sebagai Walikota Batam, Drs Ahmad Dahlan bakal terbelit bergai kasus. Mulai dari tindak pidana umum (pidum) hingga korupsi nampaknya bakal menjadi menghiasi pemberitaan media masa di akhir jabatannya.
Baru-baru ini mencuat ke publik Batam, Ahmad Dahlan dilaporkan seorang pengusaha taksi silvercap atas dugaan pengelapan uang sebesar Rp 200 juta.
Kini muncul lagi dugaan kasus korupsi dana APBD kota Batam Tahun Anggaran (TA) 2011 berupa dana hibah. Tak tanggung-tanggung nilai dana hibah yang diduga diselewengkan Dahlan mencapai sebesar Rp 70, 176 miliar. Yang terdiri dari bantuan hibah pada pemerintah pusat/intansi vertical sebesar Rp 16,950 miliar. Dana bantuan hibah pada organisasi semi pemerintahan sebesar Rp 14, 056 miliar. Ditambah dana bantuan hibah BOS pada sekolah swasta sebesar Rp 21,916 miliar. Selain itu ada pula bantuan dana hibah pada kelompok masyarakat dan Perorangan sebesar Rp 15, 687 miliar. Rincian dan keterangan tersebut diatas diungkapkan sumber radarkepri.com yang layak dipercaya pada awak media ini, Selasa (13/03) di Nagoya, Batam
Sember mengatakan, dana hibah ini disalurkan sarat dengan kepentingan politik Drs H Ahmad Dahlan pada tahun 2011 yang lalu, ketika Ahmad Dahlan bertarung di Pilwako jilid II.”Kepemimpinannya yang sekarang ini, dan saya menduga kuat penyaluran dana hibah APBD Batm ini sarat dugaan korupsi. Kita minta Kejaksaan Negeri Batam untuk menelusuri penyaluran dana hibah sebesar Rp 70,176 miliar anggaran APBD tahun 2011. Apakah memang dana tersebut benar-benar sudah disalurkan tepat sasaran sesuai dengan laporan yang ditulis diatas.”kata sumber.
Walikota Batam, Drs H Ahmad Dahlan dikonfirmsi media ini melalui SMS ke ponselnya selulernya terkait hal diatas, sampai berita ini diturukan belum ada jawabannya. Begitu juga dengan Kajari Batam Yusron SH yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidsusnya ,Tengku Firdaus SH.MH.
Masyarakat Batam sangat berharap pada Kajari Batam berani mengungkap kasus ini, uang APBD uang rakyat yang harus dipertanggung jawabkan pada rakyat. Tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi, maka dari demi tegaknya keadilan ditengah-tengah masyarakat , besar harapan masyarakat pada Kejaksaan Negeri Batam berani mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah diatas.(taherman)
“Jika tidak ada lagi yang berani menegakkan kebenaran, berbuat kejujuran, maka lebih baik “Tilang” { Tindakan langsung }, yaitu segala Bentuk Kejahatan serta Kecurangan – kecurangan yg terjadi di Pemerintahan, baik Pusat maupun Daerah akan ditindak langsung oleh Rakyat Sendiri melalalui “Majelis Vonis Rakyat”,bersama Majelis tertinggi Rakyat { MPR }…”
Kami sangat mengapresiasi R(adar) K(epri) dalam upayanya membuka semua ‘borok dan dosa’ para pejabat Daerah di Provinsi Kepri terhadap rakyat Indonesia di wilayah ini, terutama Walikota Batam Drs. Ahmad Dahlan! Melalui kesempatan ini kami berharap RK juga dapat mengungkap skenario permainan dana “siluman” antara pihak Walikota Batam, Ahmad Dahlan cs, dengan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya, yang menyebabkan rakyat Indonesia yang notabene PNS dan THL di Pemko Batam belum mendapatkan hak mereka berupa Nilai Tunai Tunjangan Hari Tua, yang sepertinya sudah “ditelan” Bumi Asih dan pejabat Pemko Batam!
Setujuuu…
betul..betul..betull
Demi menuju Indonesia Sejahtera dalam Arti yang Sesungguhnya, Sudah Saatnya Para Pencoleng Uang Rakyat Ditindak Secara Tegas berdasarkan Hukum yang berlaku di Negera KesatuanRepublik Indonesia. Tolak kebijakkan pemebrian Remisi kepada KORUPTOR yang jelas-jelas menyengsarakan rakyat negeri ini. Dan lawan segala kebijakan Pemerintah yang bertentangan dengan hajat hidup rakyat. Sekarang ini para pejabat Eksekutif sudah sesukanya saja membuat kebijakan. Baru saja kemarin harga BBM naik. Kemudian diturunkan! Nah sekarang tiba-tiba dinaikan lagi!!! apa-apaan in??
masalahnya sekarang yang menyidik tu korupsi atau tidak