; charset=UTF-8" /> Kasus Perdata Arbain Versus Hai Seng Berpotensi Pidana - | ';

| | 38 kali dibaca

Kasus Perdata Arbain Versus Hai Seng Berpotensi Pidana

Sebelum memberikan keterangan kedua orang saksi, Titi Sundari dan Heri disumpah.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Perseteruan Arbain dengan Hai Seng yang berujung gugatan perdata Wan prestasi (ingkar janji) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang memunculkan sejumlah fakta yang berpotensi pidana.

Berikut analisa fakta persidangan yang digelar pada Rabu (18/12) lalu dengan agenda mendengar keterangan dua orang saksi dari pihak tergugat (Hai Seng). Dua orang saksi yang sejatinya menguatkan Hai Seng, justru memberikan keterangan yang menguntungkan penggugat (Arbain). Dua orang saksi itu adalah Heri dan Titi Sundari.

Saksi Heri merupakan karyawan sebuah money changer, bosnya bernama Roby yang menyuruh mengantarkan uang pecahan SGD ke Hai Seng di kantor notaris, batu 3.

Sebelum memberikan keterangan, ketua majelis hakim memeriksa identitas saksi dan menanyakan apakah memiliki hubungan dengan keluarga dalam perkara ini. Kedua saksi ini mengaku tidak memiliki hubungan keluarga, bahkan saksi Heri mengaku tidak kenal dengan Hai Seng. Kedua saksi juga disumpah sehingga keterangannya mengikat dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum jika memberikan keterangan tidak benar.

Kalimat tidak kenal dengan Hai Seng inilah yang menarik. Karena terungkap dalam persidangan uang pecahan 1000 SGD yang  diserahkan ke Hai Seng atas perintah Roby diserahkan begitu saja setelah Hai Seng bertemu Heri di kantor Notaris.

Uang senilai belasan miliar (menurut Heri)  diserahkan tanpa ada tanda terima ataupun dokumentasi (foto). Benarkah ada penyerahan uang ?. Lalu, uang itu uang untuk apa sehingga Roby memerintahkan anak buahnya memberikan ke Hai Seng ?.

Pertanyaan lain muncul, mengapa Roby dan notaris tidak ikut dihadirkan untuk didengarkan keterangannya terkait adanya transaksi belasan miliar dikantornya ?.

Keterangan Heri yang mencurigakan bahkan berpotensi pidana berupa memberikan keterangan tidak benar, sangat terbuka.

Saksi Titi Sundari menyatakan mengetahui aset Arbain telah dijual ketika dia menelpon Abun alias Hong Bun meminta ijin untuk melakukan semenisasi jalan yang mengenai lahan Arbain. Namun Abun, menurut Titi mengatakan lahan itu telah dijual ke Hai Seng.

Arbain selaku pihak dirugikan belum berhasil dikonfirmasi radarkepri.com. Namun berdasarkan fakta persidangan, keterangan dua orang saksi ini justru menguntungkan Arbain padahal keduanya dihadirkan Hai Seng untuk mendukungnya.

Saksi Heri dan Titi Sundari mengaku mengetahui aset berupa tanah dan bangunan itu, awalnya milik Arbain dan mengetahui telah dijual ke Hai Seng. Artinya, dua orang saksi ini menyatakan telah beralihnya kepemilikan harta Arbain tersebut. Ini tentu menguatkan Arbain karena terbukti jual beli namun tidak selesai karena Hai Seng ingkar.

Akankah kasus perdata ini bergeser ke pidana ?. Tentu saja sangat terbuka dan mari bersama kita tunggu kesimpulan para pihak dalam persidangan 23 Desember 2024 nanti.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 20 Des 2024. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek