Kasus Pengancaman Wartawan di Lingga Masih Mandek, Ada Apa di Polda Kepri?

Aliasar, kepala biro radarkepri.com di Lingga yang melaporkan pengancaman terhadap dirinya.

 

Lingga, Radar Kepri-Kasus pengancaman terhadap Kepala Biro Radar Kepri di Lingga, Aliasar, yang diduga dilakukan oleh gerombolan oknum Sekretariat DPRD Kabupaten Lingga, hingga Selasa (26/8/2025) masih mandek di Polda Kepri.

Hampir setahun sejak dilaporkan, perkara ini tak kunjung naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar sekaligus kecurigaan dari pihak korban.

“Saya heran, kasus pengancaman yang dilakukan oleh oknum Sekwan DPRD Lingga, Safaruddin, sampai sekarang tidak jelas ujungnya. Masak sudah setahun lebih, penyidik Polda Kepri belum juga meningkatkan status perkara ini. Saya curiga ada permainan di balik kasus ini,” ujar Aliasar kepada Radar Kepri.

Aliasar mengungkapkan, alasan yang disampaikan penyidik adalah belum lengkapnya keterangan saksi serta barang bukti (BB). Namun, ia menilai penjelasan itu janggal.

“Logikanya, masa satu tahun penyidik belum juga dapat keterangan saksi dan barang bukti? Kalau pelakunya masih bebas berkeliaran, tentu dia punya kesempatan menghilangkan bukti. Seakan-akan penyidik malah membebankan pencarian barang bukti ke saya sebagai korban. Apa boleh korban disuruh mencari barang bukti?” tegas Aliasar.

Ia juga menyebut sempat dihubungi pihak Polda Kepri untuk mengatur jadwal klarifikasi lebih lanjut. Namun, karena keterbatasan, ia belum bisa memenuhi panggilan tersebut.

Prinsip Hukum: Beban Bukan di Korban

Pakar hukum pidana menegaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), korban adalah pihak yang dilindungi, bukan yang dibebani tanggung jawab mencari barang bukti. Kewajiban penyidikan dan pembuktian berada di tangan aparat penegak hukum, bukan korban.

“Dalam kasus pidana, korban tidak pernah dibebani kewajiban hukum. Justru pelaku yang harus dimintai pertanggungjawaban. Korban hanya pihak yang dirugikan, sehingga negara wajib melindungi hak-haknya,” terang seorang sumber hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Radar Kepri masih berupaya mengonfirmasi pihak Polda Kepri dan Sekretariat DPRD Lingga terkait kelanjutan kasus ini.(Redaksi)

Pos terkait