Kasus Dugaan Penyebaran Video Syur Dilimpahkan ke PN Tanjungpinang

Kantor Kejari Tanjungpinang

Tanjungpinang, Radar Kepri – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah melimpahkan berkas perkara dugaan penyebaran video syur dan pemerasan dengan tersangka seorang oknum mahasiswi berinisial S.W.I.N ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Jumat (05/06).

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu, S.H., M.H., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (09/06/2026).

 

“Pagi Pak, perkara tersebut sudah dilimpahkan ke PN pada Jumat tanggal 5 Juni kemarin. Tidak ada kendala dengan perkara tersebut,” jelasnya.

Terkait status penahanan, Kasi Pidum menuliskan.”Iya, ditahan pak.”tulisnya menjawab konfirmasi radarkepri.com.

Sebelumnya, menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, pelaku S.W.I.N merupakan oknum mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Tanjungpinang. Ia dilaporkan oleh mantan kekasihnya ke Polresta Tanjungpinang terkait penyebaran video syur dan pemerasan sejumlah uang.

 

Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara tersangka dan pelapor. Setelah hubungan keduanya berakhir akibat perselisihan, tersangka diduga melakukan pengancaman dan menyebarkan video syur mereka ke media sosial.

Sebelumnya, tersangka SWIN ditahan di Polresta Tanjungpinang namun kemudian ditangguhkan. Beredar juga kabar SWIN mengajukan praperadilan (prapid) ke Polresta Tanjungpinang. Namun dengan telah masuknya materi pokok perkara ke PN Tanjungpinang, diperkirakan prapid yang diajukan akan gugur alias tidak dapat diterima.(Aliasar/red)

Pos terkait