Kasus Dugaan Penggelapan Dan Penipuan Maidonis, Ini Kata Direskrimum Polda Kepri
Batam, Radar Kepri-Kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan dengan terlapor Maidonis A dan pelapor Hendra di Direskrimum Polda Kepri masih berjalan meskipun terkesan lamban.
Masih berjalan dan diprosesnya kasus ini diketahui radarkepri.com setelah mengkonfirmasi langsung ke Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander SIK MH .”Masih tahapan pemeriksaan.” tulis Direskrimum Polda Kepri, Senin (16/12) via WA-nya.
Mengenai kendala atau hambatan dalam kasus ini sehingga terkesan lamban, Kombes Pol Dony Alexander SIK MH belum memberikan jawaban.
Sekilas, kasus dugaan penggelapan ini dilaporkan Hendra pada 08 April 2021 lalu sesuai dengan laporan polisi nomor LP-B/86/IV/2021/SPKT/Kepri.
Setelah lebih dari 3 tahun, baru pada 24 Oktober 2024 SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan) diterima Kejaksaan Tinggi Kepri.”SPDP sudah diterima dari Penyidik pada tanggal 24 Oktober 2024 tapi berkas perkara belum dikirim Penyidik.”terang Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf SH MH menjawab konfirmasi radarkepri.com.
Berdasarkan data yang dimiliki radarkepri.com, kasus ini dilaporkan Hendra pada 08 April 2011 silam dan baru ditingkatkan ketahap penyidikan pada 29 Januari 2022 dan surat perintah sidik ditandatangani Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander SIK MH pada 21 Oktober 2024.
Hendra berharap kasus ini segera dituntaskan sehingga dirinya dapat menempuh jalur hukum lain untuk pengembalian kerugian yang dialaminya sebesar hampir Rp 800 juta “Kita harapkan kasus ini secepatnya selesai.”ucapnya ketika dijumpai radarkepri.com disebuah kedai kopi di Tanjungpinang.
Pihak terlapor, Maidonis belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan media ini hingga berita ini dimuat.(Irfan)