; charset=UTF-8" /> Karupsi Deposito Berjangka Segera Dilaporkan ke Kejati Kepri - | ';

| | 1,988 kali dibaca

Karupsi Deposito Berjangka Segera Dilaporkan ke Kejati Kepri

Kuncus Simatupang, Ketua LSM ICTI-NGO Kepri.

Kuncus Simatupang, Ketua LSM ICTI-NGO Kepri.

Tanjungpinang- Radar Kepri-Komitmen Lembaga Swadaya masyarakat (LSM ICTI-Ngo) Kepri memberantas korupsi tak diragukan lagi. Kali, ini LSM pimpinan Kuncus Simatupang ini, pada Rabu (13/07) berencana melaporkan kasus dugaan korupsi Gratifikasi deposito berjangka kabupaten Anambas tahun 2012 dan 2013 sebesar Rp 225 miliar.

Hal ini disampaikan oleh Ketum LSM ICTI-Ngo Kepri, Kuncus, menurutnya, Kasus seperti ini, belum pernah dibuka atau jarang ditangani oleh para penyidik, baik itu Kejaksaan ataupun Kepolisian, bahkan juga KPK. Sebab dari hasil Investigasi Lembaganya beberapa waktu lalu. Menurut Kuncus, adalah Bank Syariah Mandiri, dalam program BSM Pesta Hadiah, atas penempatan Dana di tabungan atau giro dan di blokir, nasabah manerima hadiah langsung.

Demikian halnya atas Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas karena terkait Investasi Jangka Pendek, deposito berjangka, pihak Bank Syariah Mandiri memberi hadiah langsung 1 (satu) unit Mobil Fortune, untuk mantan Bupati Anambas, Drs. T. Mukhtaruddin, hadiah lainya 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza, untuk mantan Kabag Keuangan, Ipan,SE.MT dan hadiah 20 (dua puluh) unit motor kendaraan roda dua, untuk mantan Kuasa Bendahara Umum Daerah, serta kasubag keuangan Surya Darma,SE dan Syariah Mandiri, termasuk dalam kategori gratifikasi, harus dilihat dari aspek yuridisnya sebagaimana gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. “Jelas dari kaca mata Yuridis, Pemberian Hadiah oleh Pihak Bank Syariah Mandiri termasuk gratifikasi, karena diberikan kepada oknum aparatur sipil negara dan tidak dijadikan aset daerah, tapi dikuasai menjadi milik pribadi. Ini jelas Korupsi, kita akan Laporkan dan kita minta di usut.”tegasnya.

Sebelumnya, Kuncus juga telah melaporkan dugaan korupsi Proyek SPAM Anambas senilai Rp 28 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 11 Miliar ke KPK.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 12 Jul 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

2 Comments for “Karupsi Deposito Berjangka Segera Dilaporkan ke Kejati Kepri”

  1. alaaaah si kuncus ….bacot

  2. paling2 juga 86 hahahahaha… selagi sama sama makan nasi….

Komentar Anda

Radar Kepri Indek