; charset=UTF-8" /> Kajati Kepri "Ditantang" Tuntaskan Korupsi Rp 70 Miliar di Anambas - | ';

| | 780 kali dibaca

Kajati Kepri “Ditantang” Tuntaskan Korupsi Rp 70 Miliar di Anambas

Fadil Hasan SH, Pembina LSM Fortaran.

Tanjungpinang, Radar Kepri-LSM FORTARAN (Forum Masyarakat Pemantau APBD-APBN) berharap Kajati Kepri yang baru Asri Agung Putra .SH.MH lebih tajam dalam menyidik kasus-kasus korupsi kakap yang merugikan puluhan milyar sehingga bisa mengembalikan uang negara lebih banyak lagi

Dalam catatan LSM FORTARAN, Ada beberapa kasus korupsi kelas kakap yang menjadi pekerjaan rumah (PR) untuk Kajati yang baru

Diantaranya, kasus WFC di Anambas senilai Rp 21,5Milyar lenyap ditelan bumi, padahal lokasi proyek ditengah kota Tarempa tiap hari dibicarakan masyarakat.”Infonya sudah disidik Polda Kepri, sudah 4 tahun tidak ada progres, senyap aje. Kita minta kasus ini diambil alih Kejati Kepri.”kata Fadil.

Kemudian yang kedua kasus Pembangunan GOR di pantai Tanjungmomong, Tarempa hanya 100 meter dari kediaman pribadi Bupati Anambas, tepatnya didepan lahan tanah pusaka Wabup sekarang.”Lahan GOR ini dengan mereklamasi pantai Tanjungmomong, sudah 3 kali ganti kontraktornya. Boro-boro GOR nya siap tanah dan batu timbunanya sudah pada hanyut, sebagian diambil masyarakat.”terang Fadil.

Diterangkan Fadil, dua proyek jumbo namun gagal total ini terjadi zaman Bupati Tengku Mukhtaruddin dan sudah 2 kali berganti Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga. Sejak Raja Ishak yang sekarang menjalani hukuman kasus korupsi dalam perkara lain, kemudian dilanjutkan oleh Kadis yang berikutnya Iwan K Roni yang sekarang sudah pensiun.”Proyek ini 3 kali dianggarkan diperkirakan menelan APBD Rp 48Milyar. Dua kasus kakap ini wajib diselesaikan Pak Kajati yang baru dan saya yakin beliau bisa dan berani. Karena saya kenal baik Pak Doktor Asri beliau salah seorang Pejabat Kejaksaan yang berintegritas dan sangat menguasai seluk beluk permainan kasus pidsus dan pidum.”beber Fadil.

Fadil berharap, dari dua kasus ini, semoga uang negara yang hampir Rp 70 milyar ini bisa diselamatkan untuk menambah APBD Anambas guna pembangunan masyarakat.

Hingga berita ini dimuat, media ini belum berbasil menjumpai Kajati Kepri guna konfirmasi dan klarifikasi terkait “cabaran” LSM Fortaran ini.

Namun beredar kabar tak sedap, dua proyek jumbo ini tidak akan berani disentuh Kejaksaan. Pasalnya, kontraktor yang mengerjakan proyek “amburadul” ini dikenal dekat dengan petinggi Kejaksaan dan beberapa kali terlihat bertandang ke Kejati Kepri.

Bahkan, warga pesimis Kejati Kepri akan “bernyali” memproses kasus ini. Sehingga dikalangan pengusaha timbul ucapan bernada sinis.”Kalau masih makan nasi, kita tak takutlah. Tapi kalau makan besi, baru kita ngeri.”(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 23 Mar 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek