; charset=UTF-8" /> Kadis Ketahanan Pangan Bintan Dijebloskan ke Penjara - | ';

| | 861 kali dibaca

Kadis Ketahanan Pangan Bintan Dijebloskan ke Penjara

Salah seorang tersangka korupsi penyalahgunaan dana pengelolaan wisata mangrove.

 

Bintan, Radar Kepri-Setelah menggelar serangkaian pengumpulan bahan dan keterangan, dilanjutkan ketahap penyelidikan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan (dik). Jaksa penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Bintan akhirnya menetapkan 7 tersangka korupsi penyelewengan anggaran pengelolaan wisata manggrove (hutan bakau,red) di Desa Sebong, kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, pada Kamis (27/06/2025). Tujuh tersangka itu langsung ditahan dan dijebloskan ke rumah tahanan negara (rutan)

Tujuh orang tersangka yang ditahan jaksa itu bukanlah orang biasa, berikut nama dan jabatannya, Camat Teluk Sebong, Julpri Andani, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Sri Heny Utami, Kepala Desa Sebong, Maslan, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Herika Silvia, Kepala Desa Sebong Pereh periode 2017-2022, La Anip,Lurah Kota Baru, Hairuddin dan Pj Kepala Desa Sebong Lagoi, Herman Junaidi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, Andi Sasongko, menyatakan penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan oleh tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

“Sebelumnya, mereka diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, ada 62 saksi yang telah diperiksa serta dua orang ahli yang memberikan keterangan,” ujar Kajari.

Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang. Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar.

Kajari juga menjelaskan bahwa peran para tersangka berkaitan dengan pungutan liar (pungli) serta pengelolaan keuangan yang tidak transparan, sehingga terjadi penyalahgunaan anggaran dalam proyek Wisata Mangrove.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena ketujuh orang tersebut tidak merusak hutan bakau namun menyelewengkan hasil dan pengelolaan dana pelestarian hutan mangrove yang menjadi destinasi wisata komersil. Anehnya, di Tanjungpinang, pelaku perusakan dan pemusnah hutan bakau malah dibiarkan bebas berkeliaran alias kebal hukum..

Buktinyya, sejauh ini, puluhan hektar lahan bakau hancur dan musnah, namun sampai hari ini tak satupun “penjahat”lingkungan ini yang masuk ke pengadilan.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 27 Feb 2025. Kategory Bintan, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek