Kabid PPUD Satpol PP Tanjungpinang Bungkam Terkait Bangunan Liar di Jl WR Supratman

Tanjungpinang, Radar Kepri-Hampir 3 pekan berlalu sejak Satpol PP Tanjungpinang turun dan memberikan peringatan terhadap pihak yang membangun dan menempati bangunan tanpa ijin di Jalan WR Supratman, tepat di hulu Sei Carang, Kota Tanjungpinang. Namun belum ada tindakan serius dari dinas penegak Peraturan Daerah (Perda) ini.

Pemerintah Kota Tanjungpinang, khususnya Satpol PP bahkan terkesan abai dalam menindak tegas seperti penindakan di Jl MT Haryono.

Padahal, bangunan yang berada di atas hukum Sei Carang itu mempersempit arus air dan menimbulkan sedimentasi (pendakalan). Sehingga, hujan sebentar saja, kawasan itu sudah tergenang bahkan banjir.

Kakansatpol PP Kota Tanjungpinang, Drs H Abdul Kadir Ibrahim MT telah memerintahkan jajarannya melaksanakanĀ  peninjauan dan penindakan. Pihaknya memberikan waktu paling cepat 2 Minggu agar bangunan ilegal itu dirobohkan secara secara sukarela dan paling lambat 1 bulan.

Untuk penanganan lebih lanjut, Akib sapaan Kakansatpol mengarahkan ke Agus selaku Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid PPUD) Satpol PP Tanjungpinang. Namun, hingga berita ini dimuat, Agus dikonfirmasi media ini pada 06 Juli 2025 lalu tak kunjung memberikan jawaban.(red)

Pos terkait