; charset=UTF-8" /> Jual Narkoba, Warga Batu Hitam Ditangkap - | ';

| | 2,893 kali dibaca

Jual Narkoba, Warga Batu Hitam Ditangkap

Satres Narkoba Polres Tanjungpinang.

Satres Narkoba Polres Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang menangkap Kr (40) yang diduga pengedar narkoba jenis Sabu-Sabu (SS) di parkiran Bintan Mall, Jl Pos, Tanjungpinang, Rabu (28/10) lalu sekitar pukul 14 00 Wib.

Dari pria berbadan tegap dan bertato ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa narkotika jenis SS sebanyak 3 paket siap edar seberat 3,6 gram yang disimpannya di dalam kamar 335 Hotel Wisata, tempat dia menginap.”Barang bukti diduga jenis sabu sebanyak 3 paket tersebut. Terdiri dari 1 paket SS yang dibungkus tissu di tangan tersangka. Sedangka 2 paket disimpan di dalam kamar hotel Wisata yang disewa Kr saat itu.”terang Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Abdul Rahman S Ik, Minggu (01/11) pada pewarta.

Selain barang bukti diduga narkotika tersebut, lanjut Rahman, pihaknya juga mengamankan satu unit hanphone merek Samsung, termasuk satu ikat plastik transparan, satu unit  timbangan digital, serta seperangkat alat hisap sabu dan bong.”Ketika ditangkap, tidak ada perlawan dilakukan tersangka saat itu.”tegas Rahman.

Menurut Rahman, pengungkapan kasus tersebut berawal informasi dari masyarakat, adanya seseorang yang dicurigai akan melakukan transaksi narkoba di kawasan Bintan Mall Tanjungpinang, sesuai ciri-ciri yang dimiliki.”Informasi tersebut langsung kita tindak lanjuti melalui teknik penyelidikan di lapangan.”ungkap Rahman.

Setelah memastikan pria yang dimaksud, lanjut Rahman, pihaknya langsung melakukan penggeledahan. Dari tangan Kr, warga Batu Hitam, Tanjungpinang ini, ditemukan satu paket sabu terbungkus tissu yang disimpan disakunya. “Dari TKP, kita lakukan geledah kamar hotel tempat dia menginap. Hasilnya, kita temukan dua paket sabu lagi, termasuk barang bukti lainnya.”beber Rahman.

Perbuatan tersangka Kr, dapat dijerat sesuai pasal 112 ayat (2), Jo pasal 114 ayat (2), UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.”Kita masih terus menyelidiki asal barang yang diperoleh tersangka Kr. Pengakuan sementara, dia membeli dari seseorang Batam.”tutupnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Ming 01 Nov 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek