Inilah Temuan BPK Kepri di Kabupaten Bintan
Bintan, Radar Kepri-Sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri di Kabupaten Bintan pada tahun anggaran (TA) 2022 lalu berpotensi menjadi masalah hukum. Lalu, apa saja temuan BPK Kepri di Kabupaten yang dipimpin Roby Kurniawan ini.
Berikut rincian secara global yang diperoleh radarkepri.com terhadap hasil pemeriksaan BPK Kepri tersebut.
BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan
terhadap peraturan perundangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah
Kabupaten Bintan Tahun 2022 dengan pokok-pokok temuan antara lain sebagai berikut.
1. Pengelolaan retribusi Jasa Kepelabuhan Dinas Perhubungan belum optimal, yaitu
terdapat potensi penerimaan retribusi Pelayanan Kepelabuhan yang tidak dapat
direalisasikan dan potensi pendapatan atas Jasa Pelayanan Barang dan Jasa Pelayanan
Kapal belum dipungut sehingga mengakibatkan kehilangan potensi penerimaan retribusi jasa pelayanan kepelabuhan sebesar Rp4.516.443.800,00.
2. Pemerintah Kabupaten Bintan belum memungut Pajak Restoran minimal sebesar
Rp124.020.371,30, yaitu sebanyak delapan WP restoran yang menjadi penyedia
belanja makan minum Pemda kurang bayar pajak restoran sekurang-kurangnya
sebesar Rp124.020.371,30, sebanyak 57 restoran yang menjadi penyedia belanja
makan minum Pemda, diantaranya sebanyak 29 restoran memiliki omzet melebihi
Rp60.000.000,00 belum memiliki NPWPD sehingga mengakibatkan kekurangan
bayar pajak restoran sekurang-kurangnya sebesar Rp124.020.371,30.
3. Pemanfaatan BMD tidak sesuai ketentuan, yaitu bangunan Pesantren Madani
digunakan oleh Yayasan Pondok Pesantren Madani Unggulan tanpa didukung
perikatan, Pemerintah Kabupaten Bintan belum mempunyai perjanjian pinjam pakai
atau mengenakan sewa kepada LAM, terdapat pemanfaatan bangunan Dinas
Perhubungan di Pelabuhan Sri Bentayan oleh pihak lain untuk kegiatan usaha kantin dan digunakan oleh Syahbandar namun belum didukung perikatan, sehingga
mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Bintan kehilangan potensi penerimaan
retribusi dan risiko penyalahgunaan aset pemda.
Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada
Bupati Bintan antara lain agar.
1. Menyusun SOP pengelolaan retribusi jasa pelayanan kepelabuhan yang antara lain
mengatur tentang mekanisme pemungutan dan administrasi keuangan.
2. Melaporkan penerimaan retribusi berdasarkan SOP yang telah ditetapkan kepada Bupati.
3. Memerintahkan Kepala Bapenda berkoordinasi dengan Kepala BKAD untuk
merevisi Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pajak Restoran yang antara lain mengatur pemungutan pajak restoran terhadap
penyedia belanja makan minum Pemda.
4. Memerintahkan Kepala Bapenda untuk mensosialisasikan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pajak Restoran yang telah direvisi ke seluruh OPD.
5. Memerintahkan Kepala Bapenda untuk menerbitkan NPWPD 57 restoran yang
menjadi penyedia belanja makan minum Pemda.
6. Memerintahkan Kepala Bapenda memproses pemungutan pajak restoran sebesar Rp124.020.371,30 kepada 8 penyedia.
7. Sekretaris Daerah agar memproses status pemanfaatan bangunan tanah dan bangunan
di Pondok Pesantren Madani Unggulan.
8. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan agar memproses status pemanfaatan
Gedung LAM pada Bupati.
9. Kepala Dinas Perhubungan agar memproses pemungutan retribusi pemanfaatan bangunan di Pelabuhan Sri Bentayan untuk kegiatan usaha kantin.
10. Kepala Dinas Perhubungan agar memproses status pemanfaatan gedung syahbandar di Pelabuhan Sri Bentayan.
Belum diperoleh tanggapan dan konfirmasi resmi dari Pemkab Bintan terkait temuan tersebut. Media ini masih melakukan upaya konfirmasi dan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait.(Irfan)