Inilah Temuan BPK di Provinsi Kepri (Bagian-12), Pembangunan Gedung Direskrimsus dan RSAD “Bermasalah”,
Tanjungpinang, Radar Kepri-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepri dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ABPD Kepri TA 2023 mengungkapkan adanya Kekurangan Volume atas Dua Paket Pekerjaan Belanja Hibah Sebesar Rp 482.479.823,89 pada DPUPP.
Menurut BPK Perwakilan Kepri, Pemprov Kepri menganggarkan Belanja Hibah Kepada Pemerintah Pusat pada TA 2023 sebesar Rp145.343.052.567,00 dengan realisasi sebesar Rp138.194.945.746,93 (audited) atau 95,08% dari anggaran.
Realisasi tersebut di antaranya sebesar Rp16.731.337.100,00 digunakan untuk dua paket pekerjaan hibah konstruksi pada DPUPP berupa Pembangunan Rumah Sakit Angkatan Darat (Lanjutan) dan Pembangunan Gedung Dirkrimsus Polda Kepri (Lanjutan).
Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat kekurangan volume atas dua paket pekerjaan tersebut sehingga terjadi lebih bayar sebesar Rp 482.479.823,89.
Kelebihan pembayaran tersebut telah dipulihkan dengan penyetoran ke rekening Kas Daerah sebesar Rp365.370.651,87.Dengan demikian masih terdapat kelebihan pembayaran yang belum dipulihkan sebesar Rp117.109.172,02, dengan rincian pada tabel berikut.
Dengan demikian, masih terdapat permasalahan kelebihan pembayaran Belanja Hibah sebesar Rp117.109.172,02 pada satu paket pekerjaan di DPUPP yaitu Pembangunan Rumah Sakit Angkatan Darat (RSAD) (Lanjutan). Pekerjaan dilaksanakan oleh CV JG sesuai kontrak Nomor 4.02/SP-HS/FSK/PUPP-CK/PPK.4/APBD/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023 sebesar Rp 4.160.055.000,00.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 120 hari kalender terhitung mulai tanggal 11 Juli 2023 s.d. 7 November 2023 dengan pengawasan pekerjaan dilaksanakan oleh PT RAS. Kontrak pekerjaan mengalami satu kali penyesuaian berupa perubahan volume yang mengakibatkan perubahan nilai kontrak menjadi sebesar Rp4.433.552.100,00.
Perubahan tersebut disepakati dalam addendum kontrak dengan rincian
4.02/ADD/SP-HS/FSK/PUPP CK/PPK.4/APBD/IX/2023 tanggal 08 September
2023.
Pekerjaan tersebut telah selesai 100% dan diserahterimakan dengan BAST Pertama
Pekerjaan Konstruksi (PHO) Nomor 04/4.02/BASTP/FSK/PUPP-
CK/PPK21/XI/2023 tanggal 27 November 2023. Pekerjaan telah dibayar lunas (100%) sebesar Rp4.433.552.100,00 dengan SP2D pembayaran dirinci pada tabel berikut.
Hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 7 Maret 2024 dan verifikasi perhitungan volume
pekerjaan pada tanggal 25 Maret 2024 antara BPK, PPK, Penyedia Jasa, dan Konsultan Pengawas, menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan terpasang
yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp117.109.172,02.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:
1. Pasal 4 huruf a, yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia;
2. Pasal 11 ayat(1) huruf I yang menyatakan bahwa PPK dalam pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas mengendalikan kontrak.
3. Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
a) pelaksanaan kontrak;
b) kualitas barang/jasa;
c) ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
d) ketepatan waktu penyerahan; dan
e) ketepatan tempat penyerahan.
4. Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kontrak pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang
telah ditetapkan dengan ketentuan, pembayarannya berdasarkan hasil
pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan;
5. Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan;
b. Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, pada Lampiran I,
1. angka 7.13 huruf b, yang menyatakan bahwa pembayaran dilakukan terhadap
pekerjaan yang sudah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan
yang ada di lokasi pekerjaan;
2. angka 7.18.1 yang menyatakan bahwa Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemutusan Kontrak apabila:
a) huruf i, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan;
b) huruf j, setelah diberikan kesempatan kedua sebagaimana dimaksud pada huruf i, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.
3. angka 7.20, huruf a, b, dan d yang menyatakan bahwa:
a) Denda dan ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada
penyedia atau pejabat penandatangan kontrak sesuai ketentuan yang berlaku
karena terjadinya cidera janji/wanprestasi yang tercantum dalam kontrak;
b) Cidera janji/wanprestasi dapat berupa kegagalan bangunan, menyerahkan
jaminan yang tidak bisa dicairkan, melakukan kesalahan dalam perhitungan
volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan kontrak berdasarkan hasil audit, dan
keterlambatan penyelesaian pekerjaan;
c) Besaran sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan;
c. Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) pada Surat Perjanjian/Kontrak Nomor 4.02/SP-HS/FSK/PUPP-CK/PPK.4/APBD/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023 beserta perubahannya pada:
1. Huruf c angka 49 tentang Hak dan Kewajiban Penyedia yang menyatakan
bahwa hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh Penyedia dalam melaksanakan kontrak, meliputi.
a) huruf d, melaksanakan, menyelesaikan, dan menyerahkan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kontrak.;
b) huruf e, melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat, dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian, dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak;
2. Huruf f angka 70.2 tentang Pembayaran kepada Penyedia yang menyatakan bahwa pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pengguna Jasa, dengan ketentuan pada huruf c pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang.
Kondisi tersebut mengakibatkan:
a. Belanja Hibah yang disajikan dalam LRA TA 2023 tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya;
b. Pemprov Kepri menerima aset yang akan diserahkan kepada penerima hibah dengan volume pekerjaan yang tidak sesuai rencana;
c. Kelebihan pembayaran kepada satu penyedia jasa pada DPUPP sebesar
Rp117.109.172,02 a.n. CV JG.
Kondisi tersebut disebabkan:
a. Kepala DPUPP kurang optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan
anggaran Belanja Hibah; dan
b. PPK dan PPTK kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang
menjadi tanggung jawabnya.NAtas permasalahan tersebut, Kepala DPUPP menyatakan sependapat dengan kondisi
yang diuraikan dalam temuan BPK dan akan segera menindaklanjutinya.
BPK merekomendasikan Gubernur Kepulauan Riau agar memerintahkan Kepala DPUPP:
a. Lebih optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan anggaran Belanja Hibah;
b. Menginstruksikan PPK dan PPTK lebih cermat dalam mengendalikan pelaksanaan
kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya; dan
c. Memproses pemulihan kelebihan pembayaran kepada CV JG sebesar
Rp117.109.172,02 dan menyetorkannya ke Kas Daerah.(Irfan)