; charset=UTF-8" /> Inilah Temuan BPK di Provinsi Kepri (Bagian-11), Miliaran Rupiah Dana Hibah "Bermasalah" - | ';

| | 233 kali dibaca

Inilah Temuan BPK di Provinsi Kepri (Bagian-11), Miliaran Rupiah Dana Hibah “Bermasalah”

Kantor DPKP Provinsi Kepri di pulau Dompak.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus dugaan korupsi dana hibah masih menyisakan 1 cluster di Polda Kepri dari 4 cluster yang sudah berkekuatan hukum tetap ketika Isdianto menjabat Gubernur Kepri. Ironisnya, dana hibah “bermasalah” juga menjadi temuan BPK Kepri saat ini, dimana H Ansar Ahmad SE MM menjabat Gubernur.

Ditemukannya dana hibah “bermasalah” ini berdasarkan temuan BPK Kepri dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran (TA) 2023 lalu.

BPK Kepri dalam hasil auditnya menuliskan, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah Belum Tertib.

Pemprov Kepri, menurut BPK Kepri menganggarkan Belanja Hibah pada TA 2023 sebesar Rp 381.759.531.133,00 dengan realisasi sebesar Rp362.326.208.341,06 (audited) atau 94,91% dari anggaran. Anggaran dan realisasi Belanja Hibah dapat dirinci pada tabel berikut.

Realisasi Belanja Hibah tersebut di antaranya berupa Belanja Hibah berupa uang sebesar Rp 222.882.877.298,00 pada 13 perangkat daerah, Belanja Hibah berupa barang sebesar Rp 102.534.456.832,06 pada 11 perangkat daerah, dan Belanja Hibah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 36.908.874.211,00. Dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemprov Kepri TA 2022 Nomor 82.B/LHP/XVIII.TJP/04/2023, BPK melaporkan beberapa kelemahan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban Belanja Hibah yaitu:
a. Pemberian hibah berupa barang dilaksanakan tanpa SK Gubernur pada DPUPP;
b. Laporan Pertanggungjawaban Hibah terlambat atau belum disampaikan oleh
penerima hibah. Sehubungan dengan permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau agar memerintahkan:
a. Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Kesbangpol menginstruksikan PPTK
menagih Laporan Pertanggungjawaban Hibah dan melakukan verifikasi sesuai
ketentuan yang berlaku.

b. Kepala DPUPP untuk menyusun SK Tim Verifikasi, Monitoring dan Evaluasi atas
pengelolaan Belanja Hibah; dan
c. Sekretaris Daerah berkoordinasi dengan Kepala OPD pengelola hibah untuk membuat SOP laporan pertanggungjawaban hibah yang antara lain mengatur dokumen bukti pengeluaran yang tepat dan sesuai dengan kondisi setempat dan/atau jenis barang serta tahapan pencairan dana.
Selama tahun 2023, Pemprov Kepri belum optimal menindaklanjuti rekomendasi BPK
tersebut, dengan dua rekomendasi belum ditindaklanjuti yaitu rekomendasi a dan c.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban realisasi belanja hibah TA 2023 diketahui masih terdapat kelemahan dengan uraian
permasalahan sebagai berikut.

a. Penerima Hibah Uang Belum Menyampaikan Laporan Penggunaan Hibah
Hasil pengujian atas ketertiban penyampaian laporan penggunaan hibah oleh penerima hibah berupa uang, menunjukkan terdapat penerima hibah sebesar Rp 25.398.000.000,00 pada dua satuan kerja yang belum menyampaikan laporan penggunaan hibah, dengan rincian sebagai berikut.

1. Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah.

Biro Kesra pada TA 2023 merealisasikan Belanja Hibah uang sebesar Rp 88.302.020.414,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji petik atas realisasi tersebut diketahui terdapat 396 penerima hibah yang belum menyampaikan Laporan Penggunaan Hibah sebesar Rp 25.308.000.000,00 (rincian pada Lampiran 17).

2. Dinas Sosial

Dinas Sosial pada TA 2023 merealisasikan Belanja Hibah uang sebesar Rp 1.807.000.000,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji petik atas realisasi tersebut diketahui terdapat satu penerima hibah yang belum menyampaikan Laporan Penggunaan Hibah sebesar Rp 90.000.000,00 yaitu Perkumpulan PKDJ.
b. Penerima Hibah Uang Terlambat Menyampaikan Laporan Penggunaan Hibah.Hasil pengujian terhadap ketepatan waktu penyampaian laporan penggunaan hibah berupa uang oleh penerima hibah, menunjukkan terdapat keterlambatan penyampaian laporan penggunaan hibah sebesar Rp 23.003.000.000,00 pada tiga satuan kerja, dengan rincian sebagai berikut.

1. Biro Kesra Sekretariat Daerah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan uji petik atas realisasi Belanja Hibah uang pada Biro Kesra diketahui terdapat 136 penerima hibah yang menyampaikan Laporan Penggunaan Hibah sebesar Rp22.803.000.000,00 belum sesuai dengan batas waktu yang ditentukan yaitu paling lambat 10 Januari 2024 (rincian pada
Lampiran 18).

2. Dinas Kebudayaan.

Dinas Kebudayaan pada TA 2023 merealisasikan Belanja Hibah uang sebesar
Rp 2.165.000.000,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji petik atas realisasi tersebut diketahui terdapat satu penerima hibah yaitu Geram KB Provinsi Kepulauan Riau yang menyampaikan Laporan Penggunaan Hibah sebesar Rp200.000.000,00 pada tanggal 1 Februari 2024.

3. Dinas Pariwisata.

Dinas Pariwisata pada TA 2023 merealisasikan Belanja Hibah berupa barang
sebesar Rp 222.488.300,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas realisasi tersebut diketahui bahwa Laporan Penggunaan Hibah disampaikan terlambat oleh penerima hibah yaitu pada tanggal 7 Februari 2024 dan 12 Februari 2024.

Selain itu diketahui pula bahwa pada saat pelaksanaan dan penyaluran/penyerahan hibah kepada penerima hibah pada tanggal 15 Desember 2023, hibah tersebut belum dilengkapi dokumen Pakta Integritas dan di Surat Pernyataan Tanggung Jawab dari penerima hibah. Dokumen tersebut kemudian telah dilengkapi pada tanggal 22 Maret 2024.
c. Pemberian Hibah Barang Belum Disertai Dokumen Pertanggungjawaban yang Lengkap Hasil pengujian terhadap dokumen pertanggungjawaban hibah berupa barang,
menunjukkan terdapat pemberian hibah pada tujuh satuan kerja yang belum memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen pertanggunjawaban hibah, dengan
rincian sebagai berikut.
1. DPUPP
DPUPP pada Tahun 2023 merealisasikan Belanja Hibah barang sebesar
Rp 46.198.216.371,31. Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik diketahui
bahwa pelaksanaan Belanja Hibah barang pada DPUPP belum dilengkapi dengan SK Gubernur tentang Penetapan Penerima Hibah, dokumen Pakta Integritas, Surat Pernyataan Tanggung Jawab, dan Laporan Penggunaan Hibah dari penerima hibah.
Berdasarkan hasil wawancara dengan PPTK belanja hibah barang pada DPUPP diketahui bahwa ketidaklengkapan dokumen pertanggungjawaban hibah tersebut karena perencanaan Belanja Hibah tidak melalui DPUPP. DPUPP menerima kegiatan untuk Belanja Hibah tersebut dalam bentuk DPA DPUPP untuk direalisasikan.

2. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Diskominfo pada Tahun 2023 merealisasikan Belanja Hibah barang sebesar
Rp 789.600.000,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas realisasi
tersebut diketahui bahwa dalam pelaksanaan Belanja Hibah berupa barang pada Diskominfo yang sudah diserahkan kepada penerima hibah belum dilengkapi dengan dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), BAST, Pakta Integritas, Surat Pernyataan Tanggung Jawab, dan Laporan Penggunaan Hibah dari penerima hibah.

Berdasarkan hasil wawancara dengan PPTK Belanja Hibah Barang Diskominfo
diketahui bahwa hibah berupa barang sebesar Rp 789.600.000 tersebut telah
diserahkan kepada pihak penerima hibah pada tanggal 18 Desember 2023, tetapi
belum disertai dengan NPHD dan BAST. NPHD dan BAST tersebut masih belum ditandatangani pemberi dan pihak penerima hibah. Adapun dokumen Pakta Integritas, Surat Pernyataan Tanggung Jawab, dan Laporan Penggunaan Hibah dari penerima hibah belum diterima oleh Diskominfo.

3. Dinas Sosial
Dinas Sosial pada TA 2023 merealisasikan belanja hibah berupa barang sebesar
Rp 666.750.000,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas realisasi
tersebut diketahui bahwa pelaksanaan belanja hibah berupa barang belum dilengkapi dengan dokumen Pakta Integritas, Surat Pernyataan Tanggung Jawab, dan Laporan Penggunaan Hibah dari penerima hibah.

4. Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Kesehatan Hewan (DKPPKH).DKPPKH pada TA 2023 merealisasikan belanja hibah berupa barang sebesar Rp 835.766.080,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas realisasi tersebut diketahui bahwa pelaksanaan belanja hibah berupa barang pada DKPPKH belum dilengkapi dengan dokumen Pakta Integritas, Surat Pernyataan Tanggung Jawab, dan Laporan Penggunaan Hibah dari penerima hibah.

5. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dinas ESDM pada TA 2023 merealisasikan belanja hibah berupa barang
sebesar Rp577.700.000,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas realisasi tersebut diketahui bahwa dalam pelaksanaan belanja hibah berupa barang pada Dinas ESDM belum dilengkapi dengan dokumen Pakta Integritas, Surat Pernyataan Tanggung Jawab, dan Laporan Penggunaan Hibah dari
penerima hibah.

6. DPKP
DPKP merealisasikan belanja hibah berupa barang sebesar Rp12.398.656.814,40. Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas realisasi tersebut diketahui bahwa dalam pelaksanaan belanja hibah berupa
barang pada DPKP belum dilengkapi dengan dokumen Pakta Integritas, Surat Pernyataan Tanggung Jawab, dan Laporan Penggunaan Hibah dari penerima hibah.

7. Biro Umum Sekretariat Daerah
Biro Umum pada TA 2023 merealisasikan belanja hibah berupa barang sebesar
Rp18.591.580.000,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas realisasi tersebut diketahui bahwa dalam pelaksanaan belanja hibah berupa barang pada Biro Umum belum dilengkapi dengan dokumen Laporan Penggunaan Hibah dari penerima hibah, meskipun dalam Surat Pernyataan
Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh penerima hibah sudah menyatakan akan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan
hibah barang paling lambat tanggal 10 Januari 2024 kepada Pemprov Kepri.

Kondisi tersebut, menurut BPK Kepri tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 70 Tahun 2022 tentang Tata cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.

Kondisi tersebut mengakibatkan tujuan pemberian hibah dalam rangka untuk memberi nilai manfaat bagi masyarakat dan mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan berisiko tidak tercapai.
Kondisi tersebut disebabkan Kepala Biro Kesra, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas
Kebudayaan, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala DPUPP, Diskominfo, Kepala DKPPKH, Kepala Dinas ESDM, Kepala DPKPketentuan.
Atas permasalahan tersebut, Kepala OPD terkait menyatakan sependapat dengan
kondisi yang diuraikan dalam temuan BPK.
BPK merekomendasikan Gubernur Kepulauan Riau agar memerintahkan:
a. Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Sosial mengirimkan surat teguran kepada
penerima hibah dan menginstruksikan PPTK menagih laporan pertanggungjawaban hibah berupa uang serta melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku;
b. Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Kebudayaan, dan Kepala Dinas Pariwisata
menyusun data penerima hibah yang pernah terlambat menyampaikan laporan
pertanggungjawaban hibah untuk digunakan sebagai bahan pertimbangan
pelaksanaan evaluasi usulan permohonan hibah berikutnya; dan
c. Sekretaris Daerah, Kepala DPUPP, Kepala Diskominfo, Kepala Dinas Sosial,
Kepala DKPPKH, Kepala Dinas ESDM, dan Kepala DPKP melengkapi kekurangan dokumen pertanggungjawaban pemberian hibah barang., serta Kepala Biro Umum belum mengendalikan pengelolaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban hibah sesuai ketentuan.

Atas permasalahan tersebut, Kepala OPD terkait menyatakan sependapat dengan kondisi yang diuraikan dalam temuan BPK.

BPK merekomendasikan Gubernur Kepulauan Riau agar memerintahkan:

a. Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Sosial mengirimkan surat teguran kepada penerima hibah dan menginstruksikan PPTK menagih laporan pertanggungjawaban hibah berupa uang serta melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku;

b. Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Kebudayaan, dan Kepala Dinas Pariwisata menyusun data penerima hibah yang pernah terlambat menyampaikan laporan pertanggungjawaban hibah untuk digunakan sebagai bahan pertimbangan pelaksanaan evaluasi usulan permohonan hibah berikutnya.

c. Sekretaris Daerah, Kepala DPUPP, Kepala Diskominfo, Kepala Dinas Sosial,Kepala DKPPKH, Kepala Dinas ESDM, dan Kepala DPKP melengkapi kekurangan dokumen pertanggungjawaban pemberian hibah barang.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 20 Agu 2024. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek