; charset=UTF-8" /> Inilah Temuan BPK di Provinsi Kepri (Bagian-10), Ada Perjalanan Dinas "Bermasalah" di 8 OPD - | ';

| | 2,646 kali dibaca

Inilah Temuan BPK di Provinsi Kepri (Bagian-10), Ada Perjalanan Dinas “Bermasalah” di 8 OPD

Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kepri di Pulau Dompak.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepri dalam audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran (TA) 2023 di Pemprov Kepri menemukan adanya dugaan perjalanan dinas “fiktif” di 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD)..

Dalam hasil LHP tersebut BPK Kepri menyebutkan adanya Belanja Perjalanan Dinas pada Delapan OPD Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya

Dijelaskan BPK Kepri, Pemprov Kepri pada TA 2023 menganggarkan dan merealisasikan Belanja Barang dan Jasa dalam LRA masing-masing sebesar Rp1.439.819.111.176,00 dan Tp1.405.114.292.589,86 (audited) atau sebesar 97,59%.

Realisasi belanja tersebut, diantaranya digunakan untuk Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri dengan realisasi sebesar Rp146.904.351.482,00 atau 91,27% dari anggaran sebesar Rp160.949.715.546,00.

Pertanggungjawaban dan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas pada Pemprov Kepri dilakukan melalui mekanisme ganti uang persediaan (GU), tambahan uang persediaan(L (TU), atau langsung (LS). Dokumen bukti pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas yang digunakan untuk mendukung mekanisme pertanggungjawaban tersebuta antara lain surat penugasan, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), kuitansi pembayaran yang dilengkapi dengan tanda terima pelaksana perjalanan dinas, rincian biaya perjalanan dinas, bukti penginapan, bukti transportasi, laporan kegiatan serta foto kegiatan.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dan konfirmasi kepada pihak ketiga menunjukkan bahwa terdapat realisasi perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan sehingga kelebihan pembayaran kepada 74 pelaksana perjalanan dinas di delapan OPD senilai Rp121.767.704,00. Kelebihan pembayaran tersebut terjadi atas kondisi sebagai berikut:

a. Pembayaran biaya penginapan dilaksanakan tidak sesuai kondisi senyatanya, yaitu:

1) Pelaksana perjalanan dinas senyatanya tidak menginap dan tidak terdaftar dalam catatan hotel (guest history) pada tanggal pelaksanaan penugasan sebagaimana tanggal yang tertera dalam bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas; dan

2) Biaya penginapan dipertanggungjawabkan lebih tinggi dari pembayaran senyatanya kepada pihak hotel.

b. Tugas perjalanan dinas senyatanya tidak dilaksanakan oleh pelaksana perjalanan
dinas. Para pelaku perjalanan dinas telah menindaklanjuti seluruh kelebihan pembayaran sebesar Rp 121.767.704,00 dengan melakukan penyetoran ke Rekening Kas Daerah Provinsi Kepri, dengan rincian pada tabel berikut.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, pada:
1) Pasal 14 ayat (2) huruf a yang menyatakan bahwa PPK-SKPD mempunyai tugas
dan wewenang antara lain melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU,
dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran;
2) Pasal 121 Ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud; dan
3) Pasal 141 Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung
bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;
b. Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan
Dinas di Lingkungan Pemprov Kepri, pada:

1) Pasal 22 ayat (1) huruf c, biaya penginapan dipertanggungjawabkan secara At Cost, dalam hal pelaksana perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas hotel atau tempat penginapan lainnya, kepada yang bersangkutan diberikan biaya
penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel berdasarkan Standar Satuan Harga dan dibayarkan secara lumpsum; dan
2) Pasal 24 yang menyatakan Pihak yang melakukan perjalanan dinas bertanggung
jawab sepenuhnya atas kerugian yang diderita oleh Daerah sebagai akibat kesalahan, kelalaian, atau kealpaan yang bersangkutan dalam hubungannya
dengan perjalanan dinas dimaksud.
c. Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023 dan Pergub Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023, yang di antaranya menetapkan satuan biaya perjalanan dinas antara lain tentang besaran uang harian dan biaya penginapan.
Kondisi tersebut mengakibatkan Belanja Perjalanan Dinas yang disajikan dalam LRA
TA 2023 tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Kondisi tersebut disebabkan:
a. Kepala Dinas Pendidikan, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Sosial, Kepala DPUPP,
Kepala DKP, Kepala Barenlitbang, Kepala DPMDKPS, dan Kepala Bapenda
kurang optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan anggaran Belanja Perjalanan Dinas pada OPD yang dipimpinnya;
b. PPK-SKPD terkait kurang cermat memverifikasi bukti tagihan SPP belanja
perjalanan dinas;
c. Para pelaksana perjalanan dinas tidak mempertanggungjawabkan perjalanan dinas
yang dilaksanakan sesuai bukti dan kondisi yang senyatanya.
Atas permasalahan tersebut, Kepala OPD terkait menyatakan sependapat dengan
kondisi yang diuraikan dalam temuan BPK dan telah menindaklanjuti temuan tersebut
dengan melampirkan bukti penyetoran ke Rekening Kas Daerah Provinsi Kepri pada
Bank Riau Kepri Syariah Cabang Kota Tanjungpinang Nomor 103.01-00310 dengan
total nilai sebesar Rp121.767.704,00 yang telah divalidasi oleh BUD dan Inspektorat.
BPK merekomendasikan Gubernur Kepulauan Riau memerintahkan:
a. Sekretaris Daerah:

1) Menerbitkan SOP yang mengatur tentang mekanisme pengendalian dan verifikasi tagihan Belanja Perjalanan Dinas yang antara lain mengatur tentang verifikasi kebenaran bukti belanja perjalanan dinas yang disampaikan pelaku perjalanan dinas;

2) Sekretaris Daerah mensosialisasikan SOP tersebut dan tata cara pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku kepada pegawai di Dinas Pendidikan, Sekretariat DPRD, Dinas Sosial, DPUPP, DKP, Barenlitbang, DPMDKPS, dan Bapenda;

b. Kepala Dinas Pendidikan, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Sosial, Kepala DPUPP,Kepala DKP, Kepala Barenlitbang, Kepala DPMDKPS, dan Kepala Bapenda:
1) Lebih optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan anggaran
Belanja Perjalanan Dinas pada OPD yang dipimpinnya;
2) Menginstruksikan PPK-SKPD lebih cermat memverifikasi bukti tagihan SPP Belanja Perjalanan Dinas;
3) Menginstruksikan para pelaksana perjalanan dinas agar mempertanggungjawabkan perjalanan dinas yang dilaksanakan sesuai bukti dan kondisi yang senyatanya; dan
4) Mengevaluasi penerapan mekanisme pertanggungjawaban Belanja Perjalanan
Dinas dan melaporkan hasilnya kepada Gubernur.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 14 Agu 2024. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek