Inilah Temuan BPK di Natuna, Jasa Publikasi Di DPRD “Bermasalah” (Bagian-1)
Natuna, Radar Kepri- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kepri menemukan sejumlah temuan yang berpotensi menjadi persoalan hukum untuk tahun anggaran 2023 lalu. Temuan itu dituangkan dalam hasil audit tahun 2024 yang dibagi dalam beberapa item, berikut rinciannya.
Pertama, dalam penyusunan Laporan Keuangan.
BPK Kepri dalam auditnya menyatakan.”Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Natuna Belum Sepenuhnya Sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Kedua, di sektor Pendapatan.
BPK Kepri menyimpulkan,
1. Pengelolaan dan Pengawasan Pendapatan Pajak Belum Memadai.
2. Pengelolaan Retribusi Daerah Pada Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan Belum Tertib.
3.Pendapatan Sewa atas 57 Unit Rumah Dinas Pemerintah Daerah Belum Dipungut.
Ketiga di sektor Belanja, BPK Kepri menyimpulkan.
1. Realisasi Belanja Pegawai Pada Tujuh SKPD Tidak Sesuai Ketentuan.
2. Pengenaan Tarif PPh 21 Final atas Penghasilan Bruto dari Tambahan
Penghasilan Pegawai Tidak Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pajak
3. Kelebihan Pembayaran Honorarium TAPD.
4. Kekurangan Volume Pekerjaan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung
atas Tiga Paket Pekerjaan pada Tiga SKPD.
5. Realisasi Belanja Makanan dan Minuman Tidak Sesuai Ketentuan.
6. Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Ketentuan.
7. Pertanggungjawaban Belanja Operasional dan Bantuan Operasional Kesehatan pada Puskesmas Serasan Tidak Sesuai Pengeluaran
Sebenarnya dan Terdapat Bukti Pertanggungjawaban yang Terbakar.
8. Kelebihan Pembayaran Belanja Sewa Kendaraan Dinas Dokter Spesialis pada RSUD Natuna.
9. Kelebihan Pembayaran Belanja Jasa Konsultansi pada Dua SKPD.
10. Pembayaran Belanja Jasa Publikasi pada Sekretariat DPRD Tidak Sesuai Ketentuan.
11. Kesalahan Penganggaran Belanja Modal pada Dua SKPD.
12. Kelebihan Pembayaran Belanja Hibah dan Belanja Modal pada Lima SKPD.
13. Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Belum Tertib.
Ke empat di sektor transfer, BPK Kepri menyimpulkan.
Penyaluran Transfer Alokasi Dana Desa TA 2023 Tidak Didasarkan Perhitungan yang Valid.
Ke lima di sektor Aset, BPK Kepri menyimpulkan.
1. Perjanjian Kerja Sama Pemerintah Kabupaten Natuna dan Bank Riau Kepri Syariah Belum Mengatur Batasan Waktu Pemindah bukuan Rekening Penampungan
2. Penatausahaan Aset Tetap Belum Memadai.
3. Pengelolaan dan Penatausahaan Persediaan pada Pemerintah Kabupaten
Natuna Belum Tertib.
Terhadap temuan ini, upaya konfirmasi dan klarifikasi masih dilakukan media ini pada pihak-pihak terkait untuk mengetahui ,apakah semua temuan tersebut sudah diselesaikan seluruhnya ?. (bersambunng-irfan)