; charset=UTF-8" /> Inilah Peran 5 Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna - | ';

| | 1,946 kali dibaca

Inilah Peran 5 Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna

Fery Tass, SH MH, Aspidsus Kejati Kepri.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Penetapan dua mantan Bupati (Ilyas Sabli dan Raja Amirullah), mantan ketua DPRD (Hadi Chandra), mantan Sekretaris Dewan (Makmur), mantan Sekretaris Daerah (Syamsurizon) sebagai tersangka tindak pidana korupsi tunjungan perumahan untuk ketua/wakil ketua/anggota DPRD Natuna oleh penyidik Kejati Kepri telah melalui proses hukum, telaah hingga menghasilkan kesimpulan untuk ditingkatkan ketahap penyidikan (dik).

Peran kelimanya juga telah ditelaah dan diteliti dengan cermat dan teliti sehingga penyidik Kejati Kepri berkesimpulan, 5 orang tersebut layak ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

Uraian tersebut diatas disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Fery Tass SH MH saat dijumpai radarkepri.com, Senin (31/07).”Dua Bupati itu menyetujui besaran tunjungan perumahan untuk ketua DPRD sebesar Rp 14 juta perbulan, wakil ketua DPRD mendapat Rp 13 juta perbulan sedangkan anggota Rp 12 Juta perbulan. Persetujuan dilakukan tanpa kajian kelayakan dan mekanisme yang berlaku.”terang mantan Kajari Takalar ini.

Dilanjutkan Fery Tass SH MH, tersangka Hadi Chandra saat itu menjabat ketua DPRD Natuna mengusulkan dan mendesak Makmur selaku Sekwan untuk membuat surat permintaan tunjangan perumahan bagi ketua/wakil/anggota DPRD Natuna.”Sedangkan Sekda (waktu itu dijabat Syamsurizon) memberikan persetujuan dengan membubuhkan paraf di surat perintah pembayaran untuk tunjangan tersebut.”jelasnya.

Perbuatan tersebut berlangsung sejak tahun 2011 hingga 2015 sehingga total kerugian negara mencapai Rp 7,7 Miliar rupiah.

Perbuatan tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto UU Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 31 Jul 2017. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

1 Comment for “Inilah Peran 5 Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna”

  1. Adnan sofian sumatra

    Kasian yg tidak makan uang koropsi di jadikan tersangka sedangkan yg makan uang korupsi cuma 1 orang yg dijadikan tersangka..

Komentar Anda

Radar Kepri Indek