; charset=UTF-8" /> Inilah Kronologis Kasus Penggelapan Direktur PT Lobindo - | ';

| | 829 kali dibaca

Inilah Kronologis Kasus Penggelapan Direktur PT Lobindo

Yon Fredy alias Anton saat dituntut 18 bulan penjara.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Perjalanan panjang kasus penggelapan dengan terpidana Yon Fredy alias Anton, direktur PT Lobindo Nusa Persada menarik di urai. Karena hampir 3 tahun proses hukum berjalan, barulah pada 06 September 2017 memiliki kekuatan hukum tetap (incrah).

Berikut kronologis kasus yang mengantarkan direktur PT Lobindo ini ke hotel “Prodeo” alias penjara.

Bermula dari laporan PT Gandasari Rescourses ke Polres Bintan pada 27 Desember 2014 dibawah nomor LP-B^101/XII/2014/Kepri/Res atas dugaan pidana penggelapan merujuk pasal 372 KUH Pidana. Modusnya, mengambil dan menjual hasil tambang berupa batu boksit yang telah ditambang oleh PT Gandasari atas perintah Yon Fredy alias Anton.

Penyidik Polres Bintan kemudian menggelar penyelidikan, setelah gelar perkara dilakukan penyidik,akhirnya kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan (dik) dengan menetapkan Anton sebagai tersangka.

Kemudian, berkas dikirim ke Kejari Tanjungpinang namun sempat beberapa kali dikembalikan sebelum dinyatakan lengkap. Akhirnya berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penunru umum dan Anton beserta barang bukti yang tidak ditahan itu dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang.

Kejaksaan kemudian melimpahkan berkas dan tersangka Anton ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk diadili.

Setelah berkas masuk, ketua pengadilan menunjuk Zulfadly SH MH memimpin persidangan.

Proses panjang dipersidangan akhirnya berujung vonis bebas untuk terdakwa  Anton. Jaksa langsung bereaksi dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. 06 September 2017, namun Mahkamah Agung RI membatalkan putusan PN Tanjungpinag, Anton dinyatakan bersalah dan dihukum 1 tahun penjara dengan perintah segera masuk.

Pada Rabu (21/09) Tanjungpinang menerima petikan putusan dari MA. Hingga Kamis (28/09) atau sepekan pasca salinan diterima PN Tanjungpinang, hingga pukul 13 00 Wib pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang belum menerima petikan putusan tersebut.”Kami belum terima (petikan putusan, red) bang.”ucap seorang jaksa yang masuk dalam tim JPU kasus ini.

Terkait belum dikirimnya salian putusan ini, humas PN Tanjungpinang, Santonous Tambunan SH MH mengatakan.”Belum saya cek, saya masih ada audit internal. Nanti saya cek.”tulis Santonius menjawab konfirmasi media ini.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 28 Sep 2017. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek