Inilah Hasil Sidak Satpol PP di Hotel Bona Ventura, Lantai 5 Dipertanyakan

Tanjungpinang, Radar Kepri-Dugaan pelanggaran izin mendadak mencuat terkait penambahan lantai pada bangunan Hotel Bona Ventura Skybar, yang berlokasi di Jalan W.R. Supratman KM 8 Atas arah Tanjung Uban. Isu ini bermula dari laporan media daring yang menyoroti penambahan spesifikasi bangunan tanpa kejelasan legalitas, khususnya pada lantai keempat dan kelima.

Penelusuran dilakukan pada Rabu (2/6) pukul 13.00 WIB di lokasi. Pihak pengelola CV Bona Ventura Group, melalui Penanggung Jawab Operasional Victoreo, menunjuk Dewi Cendekia Kurnia Putri (Accounting) untuk memberikan klarifikasi kepada Satpol PP Kota Tanjungpinang. Dalam pertemuan tersebut, Dewi menyampaikan sejumlah dokumen, termasuk surat izin usaha dari OSS (Online Single Submission).

Namun, keberadaan surat OSS belum dapat dijadikan dasar legalitas fisik bangunan, terutama bila tidak disertai persetujuan teknis dari dinas terkait seperti Dinas PUPR.

Jejak Perizinan: Antara Pertokoan dan Penginapan

Awalnya, bangunan tersebut terdiri dari 49 unit ruko dengan 3 lantai milik Haldy Chan, berdasarkan IMB Nomor 3391 Tahun 2012 yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu. Pada 2021, kepemilikan atas 5 unit ruko beralih ke Leon Margarus, yang kemudian merevisi IMB pada 7 Mei 2021 menjadi bangunan 4 lantai dengan fungsi penginapan dan pujasera. Revisi ini dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Tanjungpinang.

Namun, hingga saat ini tidak tercatat adanya revisi resmi atas pembangunan lantai kelima, yang telah terbangun sebagian menggunakan material besi holo dan atap spandek motif lurus, sesuai keterangan pengelola.

Titik Kritis: Lantai Kelima Belum Tercakup Izin Teknis

Berdasarkan informasi sementara, pembangunan lantai kelima masih dalam tahap “koordinasi” dengan Dinas PUPR. Fakta ini menimbulkan pertanyaan krusial: mengapa pembangunan telah berjalan tanpa kepastian legalitas teknis dan struktural?

Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan administratif dan teknis, sebab tidak adanya revisi IMB yang mencakup penambahan struktur vertikal lebih dari 4 lantai.

Risiko dan Reputasi Pemerintah Daerah

Jika tidak segera diklarifikasi dan ditangani secara administratif dan teknis, pembangunan lantai kelima ini berpotensi memicu kritik publik. Pemerintah dapat dipersepsikan lalai dalam melakukan pengawasan terhadap pembangunan, terutama di tengah maraknya isu ketertiban bangunan dan pelanggaran tata ruang.

Tindak Lanjut dan Rekomendasi

Berdasarkan hasil monitoring, langkah-langkah yang telah diambil:

Klarifikasi di lapangan kepada pihak pengelola CV Bona Ventura Group.

Pendokumentasian dokumen OSS dan data pendukung lainnya.

Pencatatan rencana pembangunan dan material bangunan.

Rekomendasi tegas yang disarankan:

Dinas teknis (PUPR dan DPMPTSP) segera melakukan inspeksi lapangan untuk verifikasi izin dan struktur.

Pemkot Tanjungpinang mempertimbangkan penerbitan surat teguran administratif hingga proses legalisasi lantai ke-5 tuntas.

Dilakukan sinkronisasi data lintas OPD guna menyusun langkah penanganan terpadu.

Apabila ditemukan pelanggaran, penerapan sanksi sesuai Perda dan Perwako yang berlaku perlu segera dilakukan, untuk memastikan efek jera dan kepastian hukum.(Irfan)

Pos terkait