; charset=UTF-8" /> Inilah Hasil Audit BPK RI di Dispenda Kepri TA 2013 - | ';

| | 5,385 kali dibaca

Inilah Hasil Audit BPK RI di Dispenda Kepri TA 2013

Kantor Dispenda Kepri di Batam

Kantor Dispenda Kepri di Batam yang dipimpin Isdianto.

Batam, Radar Kepri-Badan Pemerisaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan  Provinsis Kepri menemukan 10 dugaan penyimpangan, (BPK RI menyebut temuan) atas sistem pengendalian intern di pemerintah Provpinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun Anggaran Tahun (TA) 2013.

Pertama, penatausahaan pajak pada Dinas Pendapatan (Dispenda) belum memadai. BPK RI menyebutkan, Pemerintah Provinsi Kepulaun Riau merealisasikan pendapatan pajak daerah  Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp 852.188.092.944,00 dari anggaran sebesar Rp 716.705.352.666,00 atau sebesar  118,90%.  BPK RI merincikan realisasi pendapatan pajak tersebut terdiri dari Pajak Kendraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 250.154.236.986,00. Ditambah Bea Balik Nama Kendraan Bermotor (BBN-KB) sebesar Rp 326.616.117.700,00 dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan bermotor (PBB-KB) sebesar Rp 272.708.423.636,00. Ditambah pajak air permukaan sebesar Rp 2 701 621.092,00.

BPK menyebutkan nilai tersebut diatas diperoleh berdasarkan kas yang diterima rekening kas daerah dari penyetoran pajak. Audit juga menyebutkan, pelaksanaan pemungutan atas pendapatan dilakukan oleh bendahara penerimaan pembantu tiap-tiap Kantor Pelayanan Pajak  Daerah (KPPD) dan disetorkan langsung olah Wajib Pajak (WP) ke rekening kas daerah atau melalui bendahara pembantu. Dan penerimaan pendapatan tersebut dilaporkan oleh tiap-tiap KPPD yang bertanggung jawab kepada bidang pengawasan dan pembukuan dinas Pendapatan  Provinsi Kepulaun Riau.

BPK RI Perwakilan Riau mengatakan melalui buku auditnya, hasil pemeriksaan terhadap penatausahaan pendapatan pada Dinas Pendapatan di ketahui hal-hal sebagai berikut. Bahwa, pemeriksaan terhadap aplikasi SAMSAT, diketahui bahwa dalam aplikasi tersebut tidak dapat  menghasilkan data laporan keuangan.

Untuk penyusunan laporan keuangan menggunakan aplikasi Simda keuangan dimana Database masing-masing aplikasi tidak dapat dikoneksikan. Sehingga untuk menyusun laporan keuangan Dinas pendapatan harus menginput ulang data penerimaan ke aplikasi Simda melakukan rekonsiliasi dengan BPKKD. Audit juga menyebutkan, pencatatan penerimaan atas pajak bahan bakar alat berat dan pajak air permukaan tidak menggunakan aplikasi, namun dilaksanakan secara manual sehingga monitoring atas pembayaran pajak tidak dapat dilaksanakan secara optimal.

Ditambah pemeriksaan pajak di ketahui bahwa KPPD di seksi penagihan, pembukuan dan pelaporan tidak membuat buku besar dan buku pembantu penerimaan pajak serta laporan  tunggakan dan pencairan tunggakan pajak dearah sebagai dasar penyusunan laporan keuangan. KPPD hanya melaporkan rekapitulasi penerimaan tiap bulan kepada Bidang pajak serta bidang pengawasan dan pembukuan dinas pendapatan.

Selain itu, audit menyebutkan juga terdapat selisih pencatatan penerimaan PKB dan BBN-KB  antara bidang pengawasan dan pembukuan dinas pendapatan dengan database penerimaan SAMSAT yang ada di KPPD sebesar Rp 1.32.851.566.00. Dengan rincian dicatat pada bidang pengawasan dan pembukuan dinas pendapatan sebesar Rp 580. 977.487.161.00.00 dan ter-record  dalam sistem sebesar Rp 579.655.635.595,00. Penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa tidak ada rekonsiliasi yang dilakukan antara data penerimaan Bidang pengawasan dan pembukuan Dinas pendapatan dengan database sistem yang ada di KPPD.

BPK RI Perwakilan Kepri menyebutkan, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang Nunor 17 tahun 3013 tentang keuangan Negara pasal 3 ayat (1). Yang menyatakan bahwa  pengelolaan keuangan daerah harus tertib, taat pada peraturan perundang-undang yang berlaku efisien, efektif  transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan dan kepatutan. Dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan Mendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Menyikapi adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) diatas dengan dugaan kebocaran pungutan pajak lebig dari Rp 1,3 Miliar, ketua LSM NCW Provinsi Kepri Mulkansyah menyatakan.”Akan segara akan melaporkan kasus tersebut kepada lembaga penegak hukum terkait, Kejasaan Tinggi Kepri agar kasus temuan BPK diatas ditindak di proses secara hukum.”kata Mulkansyah pada awak media ini di Batam Centre, Sabtu (15/11).

Kalau diteliti, lanjut Mulakansyah.”Dari sepuluh temuan diatas, lebih kurang ada kebocoran keuangan negara di dinas pendapatan Kepri sebesar Rp 5 miliar. Keuangan daerah yang berdasar  dari pungutan pajak, kita serius segara melaporkan pada Kejati Kepri dan akan kita kawal prosesnya.”tukasnya.

Sementara itu Isdianto kepala dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kepri dikonfirmasi awak media ini melalui handphonenya tidak bisa dihubungi. Pesan singkat (SMS) konfirmasi yang dikirim Radar Kepri sampai berita ini diturukan belum dijawabnya.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Sab 15 Nov 2014. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

11 Comments for “Inilah Hasil Audit BPK RI di Dispenda Kepri TA 2013”

  1. Basarudin idris

    Berita basi tak bermutu

    • Radar Kepri

      Basyarudin Idris, pro koruptor ya ?, Berita”Maling” negara dibilang tak bermutu, Jadi yang bermutu Berita Politisi KUTU Loncat ya ???

  2. Pangeran Matahari

    Lanjutkan investigasimu radar kepri, yg pro kkn emang panas e

  3. DPW LSM LIDIK Kepri

    Pernyataan bung basiruddin tidak sepatutnya seperti itu, mungkin saja bung basiruddin tidak memahami substansial masalah, atau emanng dia punya hubungan lain. LIDIK dukung radar Kepri beritakan hal2 penyimpangan di kepri, moga radar kepri maju dan jaya.

  4. Mantap Radar kepri, hidup radar Kepri, britanye tak basila, basiruddin mungkin yang basi.

  5. Basarudin idris

    Banyak cerita taik keras

  6. Basarudin idris

    Berita yang tak basi adalah berita wartawan yg tak punya kantor, nongkrong di warkop dan meminta tagihan langganan online

    • Radar Kepri

      l Baca pake mata LOL, kantor kami jelas JL Sore nomor 3, ini orang kok goblok kali ya, online mana ada langganan. dasar BOTOL…wkwkwk

  7. Basarudin idris

    Ooooi pulanglah kekampuang nan jauh dimato sinan…

  8. Pangeran matahari provokator tak pernah pindah kantor besok jangan lupa kumpulkan masyarakat ikut pawai obor

Komentar Anda

Radar Kepri Indek