Lingga, Radar Kepri = Ternyata Sekretaris Daerah (Sekda) Lingga, Prkvinsi Kepulauan Riau (Prov Kepri) H Armia memiliki sejumlah usaha milik pribadi.
Mulai dari usaha tambak udang di jalan Dato Kaya Montel, Kampung Cenut, Desa Mepar, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga.
Selain itu. Armia juga dikabarkan memiliki penginapan dengan nama sehati yang berlokasi diJl. Datuk Laksemana, Daik, Kec. Lingga, Kabupaten Lingga.
Kemudian Sekda Lingga juga disebut memiliki Pantai di Desa kelumu Kecamatan Lingga, kab lingga.
Sejumlah usaha milik Armia dikabarkan tidak satupun yang memiliki izin, Namun hingga saat ini seluruh usaha Sekda tersebut tetap beroperasi dengsn lsncar.
Uraian diatas terucap di salah seorang warga Daek yang enggan namanya dipublikasi disaat menikmati kuliner disalah satu pasat malam di Tanjungpinang.
“Sekda Lingga H Armia itu banyak usahanya bang, Tambak Udang, Punya Pantai serta Penginapan di Kampung Bugis Daek,” katanya.
Naiknya usaha Armia Lanjut sumber yang sama, sejak Keponakannya M Nizar S Sos jadi bupati Kab Lingga.
“Yang jadi pertanyaan status tempat usahanya seperti, Pantai di Desa Kelumu dan Tambak udang. Status tanshnya. Apakah itu kawasan bakai atau kawasan yang dilindungi. Itu publik kan harustau,”tuturnya.
Terjait dengan izin tambah sumber, itu juga jadi pertanyaan, karena itu juga salah satunya untuk sumber menambah pendapatan daerah.
“Jika semua usahanya tidak mengantongi izin, tentu akan mengurangi Pendapatan daerah. Jadi, hal wajar banyak bangunan dan usaha ditengah masyarakat yang tidak mengantongi izin, pejabat nya saja tak patuh aturan. “Jika Bapak kencing berdiri tentu anak kencing berlari,” tutupnya.
Berdasarkan informasi, A Armia sedang dalam sorotan terkait dugaan pelanggaran hukum.
Beberapa poin yang diangkat dalam pemberitaan yakni
Pemeriksaan oleh Polda Kepri.
Selanjutnya Sekda Lingga disebutkan bernama Armia pernah dipanggil dan dimintai klarifikasi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau.
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk beberapa perusahaan, termasuk PT. SSP dan PT KIS.
Ada juga sorotan dari masyarakat dan media mengenai maraknya bangunan liar, gudang, hingga aktivitas usaha berskala besar yang diduga tidak mengantongi dokumen atau izin resmi di Kabupaten Lingga.
Dalam konteks ini, kinerja Satpol PP dan koordinasi antarinstansi di bawah kepemimpinan daerah, termasuk Sekda, menjadi pertanyaan.
Informasi mengenai “usaha tanpa izin” yang spesifik milik Sekda Lingga secara pribadi tidak terperinci dalam ringkasan hasil pencarian tersebut,
Namun yang paling relevan adalah dugaan keterlibatannya dalam proses penerbitan izin (PKKPR) yang bermasalah.
Terkait dengan uraian diatas, hingga berita ini di unggsh, upaya konfirmasi masih diupayakan kepada pihak = pihsk lainya. (Aliasar)