; charset=UTF-8" /> Ini Temuan BPK-RI di Mega Proyek WFC Anambas - | ';

| | 4,169 kali dibaca

Ini Temuan BPK-RI di Mega Proyek WFC Anambas

Inilah papan nama kontraktor pembangunan proyek WFC Anambas yang menjadi temuan BPK-RI.

Inilah papan nama kontraktor pembangunan proyek WFC Anambas yang menjadi temuan BPK-RI.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kepri dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada proyek water front city (WFC) di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menemukan kelebihan bayar Rp 2,246 Miliar lebih. BPK memerintahkan agar uang tersebut dikembalikan ke kas Negara.

Berdasarkan copy data yang diterima redaksi radarkepri.com disebutkan, laporan realisasi anggaran Pemerintah KKA Tahun Anggaran (TA) 2014, audit menyajikan anggaran belanja modal di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) KKA sebesar Rp 345 miliar lebih dengan realisasi (penyerapan) hanya sekitar 77 % atau sekitar Rp 265,9 Miliar.

Hasil pemeriksaan realisasi belanja di DPU KKA TA 2013 terdapat kegiatan pembangunan WFC tahap I yang dikerjakan PT Aditya Kontraktor (PT AK). Pelaksanaan pembangunan berdasarkan perjanjian kerjasama dengan nomor kontrak 01.LU/SP-KHS PEMB.WFC/DPU-CK/APBD/VI/2013 tertanggal 11 Juni 201 sebesar Rp 21 570 478 000.

Pekerjaan mengalami perubahan tambah-kurang dengan nilai kontrak berkurang menjadi Rp 21 570 417 000 dan addendum kedua pada 18 Desember 2013 berupa jangka waktu pelaksanaan yang semula 198 hari menjadi 249 hari, sehingga pekerjaan dilanjutkan sampai 14 Februari 2014. Mekipun pekerjaan pada TA anggaran 2013 tak selesai, namun pembayaran telah dibayar sebesar Rp12,5 Miliar lebih pada tahun 2013 dan Rp 7,8 Miliar lebih pada tahun 2014.

Anehnya, pada tahun 2014 DPU KKA melanjutkan mega proyek WFC dengan kegiatan penimbunan Kawasan WFC yang dikerjakan oleh PT AD dengan nilai Rp 8,3 Miliar lebih. Sehingga timbul pertanyaan, proyek tersebut multi years atau tahun tunggal ?.

BPK menyebutkan, terjadi kelebihan bayar sebesar Rp 2,2 Miliar lebih akibat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) belum sepenuhnya melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BPK juga menyebutkan, kepala DPU KKA lemah dalam pengendalian dan pengawasan.

Terhadap temuan tersebut, pemkab KKA yang waktu itu dipimpin Drs H Tengku Mukhtarudin berdalih, timbunan pasir yang telah dibayar sesuai dengan manifest pasir dari PT AK dan PT AD. Selain itu, pemkab KKA juga menuding BPK tidak memperhitungkan penurunan penimbunan pasir akibat mobilisasi bulldozer dan excavator di area penimbunan.

Menjawab hal ini, BPK menyatakan pembayaran timbunan pasir dinyatakan dalam kontrak, bahwa dibayar sesuai dengan pekerjaan terpasang. Sedangkan penurunan penimbunan akibat factor pemadatan timbunan sebesar 20% dalam perhitungan harga satuan.

Terhadap temuan tersebut, BPK merekomendasikan pada Bupati Anambas waktu itu dijabat Drs Tengku Muhktarudin agar menegur Kadis PU, PPK dan PPTK karena lalai dan tidak mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan saja dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa.

BPK juga memerintahkan Kadis PU Anambas menarik dan menyetorkan kelebihan bayar pekerjaan penimbunan pasir ke kas daerah sebesar Rp 2 246 467 916. Beredar kabar, terhadap temuan tersebut, telah dilakukan penarikan dan penyetoran namun nilainya hanya Rp 400 juta sedangkan sisanya sekitar Rp 1,8 Miliar lagi belum ditarik dan disetorkan ke kas daerah.

Hingga berita ini dimuat, media ini belum berhasil menjumpai Kadis PU dan pihak berwenang lainnya guna konfirmasi dan klarifikasi atas temuan BPK-RI tersebut.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sab 19 Sep 2015. Kategory Anambas, Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

3 Comments for “Ini Temuan BPK-RI di Mega Proyek WFC Anambas”

  1. save anambas

    pemberantasan korupsi dianambas seperti sensasi saja tanpa ada realisasi,, jika pemkab anambas mengatakan BPK tidak memperhitungkan penurunan, wajar saja klu pembangunan anambas boros dan tidak bermutu,, maka baca dan pelajari faktor koefisien material untuk tanah to 1.2 artinya dalam keadaan gembur untuk menimbun 1m3 kita butuh 1.2m3 tanah timbunan dan udah dihitung di standar harga satuan pekerjaan.. kacau klu yg didinas pu gak ngerti ini dan bupati ngomong sok tahu.. seharusnya timbunan dipadatkan dan geotektil disambung dengan dijahit bukan asal pasang saya kurang yakin klu pemancangan disertai dgn catatan calendering. mudah gak turun krn konsulidasi tanah..

  2. Boleh tau pak apakah dg geotekstil bisa menahan tanah timbunan tidak turun pada tanah yang lembek?

  3. save anambas

    penggunaan geotekstil pada tanah lunak bisa menggurangi penurunan pada timbunan, geotekstil yg digunakan harus memiliki nilai kuat tarik yg optimun, disarankan perlu melakukan perbandingan antara hasil analisa FLAXIS dengan perhitungan manual kestabilan menggunakan dgn menggunakan geosteksil karena besaran pembebanan dan konsulidasi akan sangat berpengaruh pada timbunan.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek