Tanjungpinang, Radar Kepri-Penyidik Polresta Barelang telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke Irjen Pol (purn) Yan Fitri Halimansyah atas laporannya ke Polresta Barelang, Batam.
Hal ini disampaikan bang Yan, sapaan akrab Irjen Yan Fitri ketika dikonfirmasi media ini melalui WA-nya,”Sudah dua kali.”tulisnya menjawab konfirmasi media ini.
Sekilas, Yan Fitri melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah atas pemberitaan dugaan keterlibatan dirinya dalam aktifitas tambang di Kabupaten Lingga yang disiarkan sejumlah media.
Tidak terima dirinya disebut dalam tambang tersebut. Yan Fitri selaku warga yang taat hukum melaporkan ke Polresta Barelang. Penyidik Polresta Barelang bergerak dan mulai memanggil dan memintai sejumlah orang untuk dimintai keterangan.
Dalam laporan bernomor: LP-B/ /V/2025/Kepri/SPKT/Polresta Barelang disebutkan bahwa pelaku diduga melakukan pelanggaran atas Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) UU No.1 Tahun 2024 tentang ITE yang ancamannya 6 tahun penjara.
Tokoh Melayu yang bergelar Dato’ Sri Indera Pahlawan dan Dato’ Perdana Setya Buana ini merasa nama baik dan kehormatannya tercoreng.
Terkait dengan uraian diatas, media ini kemudian mengkonfirmasi perkembangan kasus tersebut ke Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zainal Arifin melalu WA-nya, Sabtu (16/08). Namun hingga berita ini dimuat, belum ada jawaban.(Irfan)