; charset=UTF-8" /> Ini Kronologis Penangkapan Pengusaha Jual Beli Motor Bekas - | ';

| | 967 kali dibaca

Ini Kronologis Penangkapan Pengusaha Jual Beli Motor Bekas

Untung, pengusaha jual beli motor bekas yang ditangkap Satresnarkoba.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Penangkapan Dwi Untung (DW) oleh satuan narkoba Polres Tanjungpinang akhirnya diungkap ke publik oleh Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Narkoba AKP R Moch Dwi Ramadhinto SH SIK,Selasa (18/12), sepekan setelah kejadian.

Pengungkapan kepublik ini sekaligus menepis beragam asumsi miring terkait kasus yang pernah dilaporkan Untung beberapa waktu lalu yang berujung dihentikan (SP3).

Berikut rangkaian peristiwa yang penyalahgunaan narkoba yang mengantarkan Untung ke penjara. Bermula pada Kamis (06/12) sekitar pukul 22 00 Wib anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mendapat perintah menangkap Hendra L alias HL yang di informasikan membawa narkoba jenis sabu.”HL ditangkap di Jl Lembah Merpati kilometer 13, sabu seberat 1,26 gram disembunyikan dikepala charger handphone warna putih. Dan seperangkat alat hisap sabu.”kata Kasat Narkoba sebagaimana tertulis dalam rilisnya.

Polisi kemudian menggali informasi dari tersangka Hendra yang merupakan anak buah Dwi Untung, pengusaha jual beli motor bekas di Tanjungpinang.” HL mengaku sabu itu dipesan tersangka HL dari Ut yang kita tangkap dirumahnya. Dirumah Ut, kita amankan 1 buah timbangan digital warna silver, disamping rumah ditemukan 1 kotak rokok U Mild berisiĀ  sebundel plastik bening dan 1 buah pipet bening.”terang Kasat.

Perbuatan tersangka Hendra dan Untung dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009.”Dipidana penjara maksimal seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 Miliar.”pungkasnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 18 Des 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek