; charset=UTF-8" /> Ini Kronologis Penangkapan ASN Pemko Tanjungpinang - | ';

| | 400 kali dibaca

Ini Kronologis Penangkapan ASN Pemko Tanjungpinang

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan kepemilikan narkoba melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Tanjungpinang atas nama Dian Asmara Siregar, hari ini kembali digelar di PN Tanjungpinang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Berdasarkan data yang diperoleh media ini, Kepolisian Resor Tanjungpinang menangkap Dian Asmara Siregar, warga Perumahan Kenangan Jaya 2, Pinang Kencana, atas dugaan peredaran narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan setelah polisi lebih dulu meringkus Elgun Algazali, yang mengaku memperoleh barang haram itu dari Dian.

Kasus bermula pada 10 Maret 2025, ketika Elgun meminta Dian mencarikan ganja seberat lima ons. Dian kemudian menghubungi seseorang bernama Sahab—yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO)—untuk menyediakan barang tersebut. Ganja dijual dengan harga Rp4 juta. Elgun sempat mentransfer Rp3,7 juta ke rekening Dian, dengan sisanya Rp300 ribu dibayarkan tunai saat transaksi berlangsung di kawasan Gazebo Istana Kota Lama, Tanjungpinang.

Dua hari kemudian, 12 Maret 2025, polisi meringkus Elgun dan menemukan sejumlah paket ganja dengan total berat bersih sekitar 146 gram. Dari hasil pemeriksaan, Elgun mengaku barang bukti itu diperoleh dari Dian.

Polisi lalu bergerak cepat. Pada 13 Maret 2025, petugas mendatangi rumah Dian. Ia tak bisa mengelak dan mengaku ganja tersebut memang diperoleh dari Sahab. Dian serta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil uji laboratorium kriminalistik Polda Kepulauan Riau memastikan barang bukti positif mengandung ganja dan masuk kategori Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, Dian dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 26 Agu 2025. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek