Hutan Mangrove Di Timbun Untuk Bangun Gedung Usaha
Tanjungpinang, Radar Kepri = Ratusan meter lokasi hutan mangrove batu 8 atas ditimbun untuk bangun gedung usaha.
Lokasi penimbunan tersebut tepatnya di Jalan Raja Haji Fisabililah natu 8 atas tepatnya disamping Jembatan satu didepan tempat jualan buah =buahan.
Pembagunan gedung usaha yang dibangun di lahan mangrove tersebut milik CV Sejahtera Tiada Henti. Gedung dua lantai tersebut Gedung Pasar.
Hal di ketahui ketika awak media ini melintas lokasi pembagunan tersebut. Pada Jum’at (21/2) Terlihat bangun sedang di kerjakan.
Pada hal jika merujuk kepada plang pengumuman yang terpampang di pinggir sungai ada pengumuman tertulis,” “dalam pemafaatan wilayah pesisir dan pulau =pulau kecil di larang”
1 Dilarang menebang mangruf di Kawasan konservasi untuk kegiatan industri, pemukiman dan atau kegiatan lainya.
2. Melakukan pembagunan fisik yang menimbulkan kerusakan dan atau, merugikan masyarakat sekitar.
Jika ada yang melanggar bisa dikenakan sangsi pidana penjara, paling singkat 2 tahun paling lama 5 tahun 10 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 Milyar paling banyak 10 milyar.
Meskipun ada sangsi pidananya tentang perusak hutan mangrove. Namun tidak berlaku oleh pemilik. Diduga pemilih bangunan tersebut orang kuat. (Aliasar)