Helman, Presdir PT Hermina Jaya Dituntut “Hanya” 6 Bulan Penjara

Terdakwa tindak pidana penggelapan, Helman menyalami majelish hakim setelah dituntut ringan oleh jaksa, Rabu (01/04).
Tanjungpinang, Radar Kepri- Helman (67), presiden direktur (Presdir) PT Hermina Jaya dituntut “hanya” 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Bona Huta Sagala SH MH, Rabu (01/04) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Jaksa menyatakan terdakwa Helman terbukti melanggar pasal 372 KUH Pidana tentang pengelapan.”Menuntut agar terdakwa Helman dihukum selama 6 bulan penjara dengan perintah langsung masuk.”kata JPU.
Kemudian mengenai barang bukti, berupa uang Rp 3,6 Miliar yang masih tersimpan dan di blokir Pemkab Lingga dipergunakan untuk perkara lain.”Yaitu untuk tersangka El Toto, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.”terang Rudi Bona Huta Sagala SH MH
Ketika dikonfirmasi terkait ringannya tuntutan, Rudi Bona Huta Sagala SH MH mengaku kasihan dengan terdakwa Helman.”Kasihan bang, sudah tua dan sakit-sakitan.”tutupnya.
Sebagaimana ditulis media ini, Helman dilaporkan ke Polda Kepri pada Juli 2013 lalu oleh Chew Fatt, rekan bisnisnya yang merupakan direktur Trans Elite Mineral LTD, Malaysia. Helman menjalin kerjasama dengan WN Malayasia dalam bisnis tambang di Dabosingkep.
Helman diketahui pernah meminta uang untuk dana reklamasi pasca tambang sebesar Rp 3,6 Miliar. Uang itu diserahkan oleh WN Malaysia tersebut, seharusnya uang itu disimpan di rekening Bank Riau Kepri (Bank Pemerintah, red), Namun oleh Helman, uang tersebut disimpan dan dibungakan di Bank CNIB. Akibatnya, pemkab Lingga menghentikan aktfitas tambang PT Hermina Jaya. Terhadap ulah Helman ini, Chew Fatt (WN Malaysia,red) tersebut merasa dirugikan karena berdampak ditutupnya aktifitas pertambangan PT Hermina Jaya. Uang yang disimpan sejak tahun 2009 hingga 2012 menghasilkan bunga uang sebesar Rp 500 yang dinikmati oleh El Toto putra Helman.(irfan)