
Tanjungpinang, Radar Kepri- Haryadi selaku PPK proyek dermaga Dompak mengaku memalsukan tanda tangan PPH, Yudi dan Tamrin untuk memudahkan pencairan.
Pengakuan disampaikan Haryadi di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Jumat (26/04). Terungkap dalam persidangan, ide pemasangan balok penahan gelombang dari Haryadi, padahal saksi ahli sebelumnya menegaskan telah melakukan survey lapangan berminggu-minggu namun tidak ada ombak di pelabuhan tersebut.
Ada pula fakta Haryadi menerima uang Rp 20 juta dari Jo padahal yang menang tender Berto. Dimana Jo merupakan pemilik PT IMS bukan pemenang tender PT KMA. Ada juga uang Rp 400 juta dari Jo mengalir ke Haryadi dengan dalih dana operasional.”Itu (pemberian uang.red) tidak dibenarkan.”kata Haryadi menjawab pertanyaan hakim Yon Efri SH.
Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp 5 miliar lebih dari kontrak Rp 9,8 Miliar atau setengah nilai proyek itu dikorupsi.
Haryadi mengungkapan, pihaknya mengaku tahu pekerjaan dialihkan PT KMA ke PT IMS setelah kasus ini mencuat. Menjawab pertanyaam hakim, apakah ada membeli mobil Fortune dari dana operasional.”Itu tidak benar, Rp 250 juta sebagian dari uang penjualan mobil yang lama sebesar Rp 170 juta. Uangnya dititipkan di Kejaksaan.”ujarnya.
Haryadi mengaku pernah memberikan uang Rp 100 juta ke KPA,Ginting.”Saya kasih diruangan kerjanya. Itu uang yang dari Rp 400 juta pemberian Jo.”katanya.
Biaya operasional sebesar Rp 170 juta yang dihabiskan untuk menghandel tamu-tamu dari KPA.”Biaya tamu itu saya yang handel.”ucapnya.(irfan)