Hari Ini, Pejabat PU Kepri Disidangkan

Penahanan Purwanta ST ketika digiring petugas Kejati Kepri menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan.
Tanjungpinang, Radar Kepri-Hari ini, Selasa (22/12) mantan kepala bidang (kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Provinsi Kepri, Purwanta ST akan menjalani sidang perdana sekaligus menyandang status terdakwa. Ketua PN Tanjungpinang Jupriyadi SH MHum menunjuk Purwaningsih SH, Zulfadly SH MH dan Lindawaty SH MH sebagai majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara dugaan korupsi pembangunan tanggul Urug di Teluk Radang, Tanjung Batu, Kabupaten Tanjungbalai Karimun ini.
Proyek pembangunan Urung Teluk Radang menggunakan anggaran APBD Kepri tahun 2014 senilai Rp 18,066 Miliar. Dalam pelaksanaan pekerjaan, Purwanta menjabat PPK diduga telah melakukan tindakan melawan hukum yang mengakibatkan adanya kerugian negara. Kasus ini dugaan korupsi ini diusut tim IV Satgasus Kejati Kepri.
Dalam pelaksanaan pekerjaan, Purwanta selaku PPK diduga telah melakukan tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Penyidik Kejati Kepri menyimpulkan Purwanta pejabat yang paling bertanggungjawab berdasarkan sejumlah alat bukti yang diperoleh penyidik. Dari hasil audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp5,4 miliar lebih.
Proyek ini dimenangkan tendernya oleh PT Beringin Bangun Utama yang beralamat di Surabaya. Purwanta diharapkan membuka peran pejabat lain yang diduga ikut menikmati uang korupsi tersebut karena dalam kasus ini hanya Purwanta dari Dinas PU Kepri yang masuk bui. Sedangkan Panitia Pemeriksa dan Panitia Penerima Pekerjan serta Pengguna Anggaran masih bebas melenggang.(irfan)