Handa Rizky Bantah Sejumlah Keterangan Saksi Korupsi DPPID Anambas

Handa Rizky SE ketika memberikan keterangan untuk terdakwa Surya Darma Putra SE, Kamis (17/09) di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan tindak pidana korupsi sisa uang Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Anambas, Kamis (17/09) dengan terdakwa Surya Darma Putra SE dan Wely Indra SE menghadirkan 3 orang saksi. Yaitu, Wiwin Indra, Ifardianti dan Handa Rizky SE (saksi mahkota, red).
Saksi Wiwin Indra yang pertama kali didengarkan keterangannya merupakan abang kandung terdakwa Wely Indra, menyatakan tidak keberatan menjadi saksi dan disumpah.”Saya tidak keberatan dan siap memberikan keterangan.”ucap Wiwin Indra.
Tidak banyak keterang krusial yang disampaikan Wiwin Indra, diantaranya saksi ini membenarkan rekeningnya menerima aliran dana sebesar Rp 310 juta dari Wely Indra.”Penarikan pertama sebesar Rp 210 juta pada bulan Januari 2013. Sisanya diambil secara bertahap. Pengambilan terakhir senilai Rp 2,7 juta untuk membayar tagihan karangan bunga dalam acara seminar tentang perbatasan.”terang Wiwin Indra.
Saksi juga mengaku kenal dengan Surya Darma Putra karena sering dipesan tiket kapal fery.”Saya supir pak, tapi kalau Surya Darma Putra pulang ke Anambas sering pesan tiket kapal Fery.”ujarnya.
Ketika ketua majelis hakim, Jupriyadi SH M Hum menanyakan.”Apakah saudara saksi menerima uang DPPID itu dan menikmatinya ?.”tanya Wiwin Indra. Dengan tegas saksi menjawab tidak pernah menerima dan menikmati. Terhadap keterangan ini, terdakwa Surya Darma Putra dan Wely Indra menyatakan tidak keberatan dan membenarkan kesaksian Wiwin Indra.
Majelis hakim kemudian mendengarkan keterangan Ifardi yang rekeningnya digunakan Wely Indra untuk transfer uang sisa DPPID Anambas di BNI 46 Jakarta.”Memang ada uang Rp 345 juta masuk ke rekening saya. Tapi Wely Indra menyebutkan uang itu tidak bermasalah dan saya tidak ada menerima dan menikmati uang itu.”ucapnya menjawab pertanyaan ketua majelis hakim.
Seluruh uang yang ditransfer terdakwa Wely Indra, masih kata Ifardianti telah diserahkan semuanya secara tunai pada Wely Indra.”Tidak ada lagi yang tersisa.”tegasnya. Atas keterangan ini, kembali Wely Indra dan Surya Darma Putra tidak keberatan dan membenarkan.
Selanjutnya, giliran Handa Rizky SE yang menyampaikan keterangan, terdapat beberapa keterangan yang berbeda dari Berita Acara Penyidikan (BAP), diantarnya keterangan saksi Indah Ambarwati (teller BNI Terempa,red) yang menerangkan keberatan tidak adanya nama penyetor uang DPPID Anambas sebesar Rp 4,8 Miliar lebih itu.”Tidak ada itu, saat itu saya dilantai II. Besok harinya saya baru tahu ada penyetor tanpa melampirkan identitas itu.”terang Handa Rizky.
Ketua majelis hakim, Jupriyadi SH M Hum kembali menanyakan.”Apakah dari pencairan-pencairan itu, saudara mendapat bagian ?”tanya Jupriyadi SH M Hum. Handa Rizky Se menjawab.”Tidak ada dan tidak pernah.”ucapnya.
Ketua majelis hakim kemudian menanyakan, selama proses DPPID ini apakah dirinya ada berhubungan (komunikasi,red) dengan Surya Darma.”Ee..kalau berhubungan langsung tidak ke saya. Beliau juga sering berkomunikasi, tapi tidak berhubungan dengan DPPID ini. Tapi dalam proyek lain.”jelasnya.
Giliran hakim Lindawaty SH bertanya tentang penarikan uang sebesar Rp 3,4 Miliar pada 30 Desember 2013 oleh Surya Darma Putra SE dan Rp 400 juta yang ditarik Hendriadi dan menurut saksi Indah Ambarawaty yang diiringi Handa Rizky SE. Menurut Handa Rizky SE.”Tidak benar itu, saya diruang kerja saya di lantai II, tidak benar saya mengiringi Hendriadi dari lantai II.”terangnya.
Menjawab pertanyaan hakim Patan Riady SH MH tentang tanggungjawab saksi, apakah tidak menelusuri lagi uang simsen yang tak masuk ke kas negara akibat kurangnya 1 digit NPWP.”Waktu itu, teller Indah Ambarwaty saya tanyakan, dia menjawab, inikan duit dari Pemda.”kata Handa Rizky SE.
Kemudian tentang Rp 400 yang dicairkan Hendriadi.”Apakah ada absensi terekam di CCT bahwa saksi ada diruangan ketika Hendriadi itu mencairkan.”tanya Patan Riady SH MH.”Ada pak rekaman CCTV-nya pak.”ujar Handa Rizky namun mengakui bisa dihilangkan (dipotong) beberapa gambar.
Giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nofriandi SH dari Kejaksaan Tinggi Kepri yang menanyakan, terutama tentang pembukaan rekening PT Samatungga Duta Cipta Persada.”Apakah saudara ada berhubungan langsung dan Surya Darma Putra.?”tanya JPU. Kembali Handa Rizky SE membantah dan menyatakan dalam kasus simsem ini yang berhubungan langsung itu stafnya, Riko Saputra.
JPU Nofriandi SH sempat emosi karena penyangkalan Handa Rizky SE terkait keterangan Indah Ambarwaty yang memberikan keterangan bahwa dirinya (Indah Ambarwaty,red) dipaksa oleh Handa Rizky SE sebagaimana tertuang dalam BAP Indah Ambarwaty. Namun akhirnya menyadari dan meminta maaf pada majelis hakim yang mengingatkannya, bahwa saat ini Handa Rizky SE merupakan saksi untuk Surya Darma Putra SE dan Wely Indra.
Penasehat Hukum (PH) Surya Darma Putra SE, yakni Said Azhari SH mempertanyakan mekanisme aliran dana tersebut.”Dari Simsen ke PT Samaratungga.”ucapnya. Namun, berdasarkan data yang diperoleh Said Azhari SH, ternyata uang tersebut masuk dulu ke rekening PT Samaratungga dulu baru ke rekening Simsem.”Pada tanggal 31 Desember 2013 uang itu masuk ke PT Samaratungga dulu baru ke Simsem. Jadi apakah ini diperbolehkan.”tanya Said Azhari SH. Saksi Handa Rizky SE kemudian menjelaskan, bahwa itu diperbolehkan dan teknisnya di urus oleh stafnya.
Terkait pencairan dana DPPID Anambas oleh Surya Darma Putra SE yang dalam BAP disebut pencairan itu tidak lazim. Lagi-lagi Handa Rizky SE membantah.”Saya sebut pencairan oleh Surya Darma Putra SE itu tidak lazim.”bantahnya.
Sedangkan Surya Darma Putra SE membantah mencairkan sebanyak Rp 3,4 Miliar di BNI 46 Terempa.”Saya tidak ada mencairkan di BNI 46 Terempa sebanyak Rp 3,4 Miliar itu.”bantah Surya Darma Putra SE, namun Handa Rizky SE menyatakan tetap pada keteranganya.
Persidangan untuk tiga terdakwa, Surya Darma Putra SE, Wely Indra dan Efian dilanjutkan Kamis (24/09) untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya yang akan dihadirkan Kejaksaan.(irfan)