; charset=UTF-8" /> Hakim Tunjuk Guntur Mediasi Gugatan Kontraktor ke Pemkab Lingga - | ';

| | 182 kali dibaca

Hakim Tunjuk Guntur Mediasi Gugatan Kontraktor ke Pemkab Lingga

Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili gugatan kontraktor pada Pemkab Lingga.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Guntur Kurniawan SH ditunjuk sebagai hakim mediator oleh majelis hakim yang menggugat wan prestasi dari pemkab Lingga oleh tiga kontraktor.

Penjelasan dan penunjukan ini disampaikan Santonius Tambunan SH MH, ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili gugatan dari 3 kontraktor ke Pemkab Lingga karena belum membayar sejumlah proyek yang telah dikerjakan rekanan (kontraktor,).”Pak Guntur Kurniawan SH itu hakim senior yang berpengalaman sebagai mediator. Kami sepakat menunjuk beliau untuk mediasi.”kata Santo sapaan Santonius SH MH.

Santo menghimbau, kedua belah pihak memanfaatkan proses mediasi yang dipimpin hakim mediator Guntur Kurniawan SH.”Ada waktu 40 hari untuk mediasi. Jadi pergunakanlah sebaik-baiknya. Karena dalam kasus wan prestasi ini, sesuai SEMA, penyelesaian secara mediasi memang di utamakan.”terang Santo.

Hakim juga mengingatkan Kabag Hukum Pemkab Lingga untuk melengkapi identitasnya.”Dipakai tanda pengenalnya pak. Kami juga minta tanda pengenalnya di copy dan dilampirkan dalam kelengkapan administrasi.”kata Santo pada Kabag Hukum Pemkab Lingga.

Masih menurut Santo.”Kita tunda sidang ini sampai menunggu laporan dari hakim mediator. Kalau mediasi gagal, kita punya waktu 5 bulan untuk menuntaskan perkara ini.”tutupnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 17 Mei 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek