
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan pencurian plat baja dengan terdakwa La Mane memunculkan fakta aneh. Karena, selain plat baja iti tidak terdaftar di DPPKAD, juga tidak ada bukti pemprov pemilik sah.
Keanehan atas legalitas milik siapa plat baja itu, muncul saat hakim Eduart Marudut P Sihaloho SH MHK mempertanyakan legalitas pemilik baja, karena dinas PU Kepri mengklaim kepemilikan hanya berdasarkan audit BPKP.”Hasil audit BPKP, plat baja itu milik Pemprov.”kata saksi Rodi. Anehnya, saat pihak PT Nindya Karya akan memakai plat baja itu tidak perlu membayar lagi.
Keterangan diatas disampaikan saksi Rodi dari Dinas PU Kepri yang dihadirkan dipersidangan pada Selasa (02/04) bersama 4 saksi lainnya.
Hakim juga mempertanyakan perintah lisan dari Kepri-1 (Gubernur Kepri, Nurdin Basirun) untuk membersihkan lolasi yang ada plat bajanya.
Adapun 5 orang saksi yang hadir itu adalah Heru Sukmoro, Rodi, Eni Aziz, Evi dan Abu Bakar. Hakim meminta Abu Bakar, Rodi dam Heru Sukmoro untuk datang lagi pada persidangan Selasa (09/04) mendatang guna konfrontir.(irfan)







