Gunakan Ponsel, Tahanan Lapas Kendalikan Bisnis Narkotika Dari Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri- Berstatus tahanan lapas narkotika, ternyata tidak membuat Reynaldi Prakosa terhalang mengendalikan peredaran narkoba. Dibalik tebal tembok lapas, Reynaldi dengan bebas memakai handphone dan melakukan transaksi narkoba. Bukti lemah dan minimnya pengawasan para sipir lapas narkotika Tanjungpinang ?.
Terungkapnya mulus pemakaian handphone oleh tahanan lapas narkotika tertuang dalam persidangan dan dakwaan jaksa yang disampaikan dalam persidangan.
Dalam dakwaan diuraikan pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 20.00 Wib, Terdakwa yang merupakan Warga Binaan Lapas Umum KM.18 Kabupaten Bintan dihubungi oleh sdr. JECK (daftar pencarian orang) melalui 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna hitam miliknya yang mana sdr. JECK bertanya “KAMU BENAR KAWANNYA WARIS?” lalu Terdakwa menjawab “BENAR”.
Lalu sdr. JECK meminta tolong kepada Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu untuk dikirimkan ke Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara namun pada saat itu Terdakwa belum menerima tawaran tersebut. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 pukul 19.00 Wib,
Terdakwa menghubungi sdr. JECK untuk menerima tawaran mengambil narkotika jenis sabu tersebut lalu Terdakwa bersama sdr. JECK membahas sistem kerja dan upahnya. Adapun sistem kerjanya adalah sistem campak, yang mana Terdakwa menunggu peta atau foto dimana narkotika jenis sabu dicampakkan lalu Terdakwa mengendalikan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara Terdakwa menyuruh orang lain untuk mengambilnya dan untuk upah yang Terdakwa terima setelah narkotika jenis sabu ini berhasil diamankan adalah senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang mana uang tersebut akan Terdakwa terima setelah narkotika jenis sabu berhasil dibawa ke Kota Kendari. Setelah selesai menghubungi sdr. JECK, Terdakwa langsung menghubungi saksi HERDI EPENDI ALS EKA BIN HUSIN dan menyuruhnya mengambil narkotika jenis sabu dan disetujui oleh saksi HERDI EPENDI. Selanjutnya sekira pada hari minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 08.00 Wib, sdr. JECK kembali menghubungi Terdakwa dengan dan mengatakan “NANTI SAYA AKAN KIRIM PETA NYA SIANG, DIMANA LOKASI NARKOTIKA JENIS SABU DI LETAKKAN” lalu Terdakwa menjawab “OKE SAYA TUNGGU”. Sekira pukul 14.00 Wib, sdr. JECK mengirimkan peta tempat dimana diletakkan narkotika jenis sabu yang akan di ambil yakni di depan gerbang Rimba Jaya dengan bungkus plastik warna hitam dengan berat sebesar 2 (dua) ons.
Selanjutnya Terdakwa menginformasikan kepada saksi HERDI EPENDI untuk mengambil narkotika jenis sabu ditempat yang dimaksud dan sekira pukul 15.00 Wib, saksi HERDI EPENDI menghubungi Terdakwa melalui pesan whatsapp dengan mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut sudah dalam penguasaannya dan disimpan dirumahnya lalu Terdakwa menyuruh saksi HERDI EFENDI untuk menunggu informasi lebih lanjut darinya. Kemudian Terdakwa mengabari sdr. JECK terkait narkotika jenis sabu tersebut lalu sdr. JECK menyuruh Terdakwa menunggu kabar selanjutnya dikarenakan sdr. JECK sedang mencari orang yang akan membawa narkotika jenis sabu tersebut ke kota Kendari.
Selasa tanggal 02 Juli 2024, sdr. JECK menghubungi Terdakwa dan memberitahukan bahwa yang akan membawa narkotika jenis sabu ke Kota Kendari adalah saksi SUHERMAN ALS UJANG BIN HERMAN yang saat itu sedang berada di Kota Kendari. Kemudian Terdakwa menghubungi saksi SUHERMAN ALS UJANG untuk memastikan keberangkatannya ke Tanjungpinang lalu Terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk keberangkatan saksi SUHERMAN ALS UJANG dari Kota Kendari menuju Kota Tanjungpinang melalui rekening No. 7911353044 An. IDAYULI yang mana uang tersebut sebelumnya Terdakwa terima dari sdr. JECK. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 pukul 16.00 Wib, saksi SUHERMAN ALS UJANG yang telah tiba di kota Tanjungpinang lansung menghubungi Terdakwa lalu Terdakwa menyuruh saksi SUHERMAN ALS UJANG untuk beristirahat di HOTEL KITA yang berada di jalan D.I Panjaitan Km. 6 Kota Tanjungpinang. Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib, Terdakwa menghubungi saksi HERDI EPENDI dan menyuruh saksi HERDI EPENDI untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke HOTEL KITA dan diserahkan kepada saksi SUHERMAN ALS UJANG. Namun terhadap narkotika jenis sabu seberat 2 (dua) ons tersebut.
Terdakwa menyuruh saksi HERDI EPENDI memisahkan sebagian yakni ½ (setengah) ons untuk disimpan dan sisanya sebesar 1,5 (satu koma lima) ons diberikan kepada saksi SUHERMAN ALS UJANG. Selanjutnya saksi HERDI EPENDI mengantarkan narkotika jenis sabu sebesar 1,5 (satu koma lima) ons ke HOTEL KITA dan diserahkan kepada saksi SUHERMAN ALS UJANG untuk saksi SUHERMAN ALS UJANG bawa ke Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara;e
Perbuatan Terdakwa yang melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram tersebut, tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang;
Sesuai berita acara penimbangan Pegadaian Tanjungpinang Nomor : 078/10260.00/2024 tanggal 05 Juli 2024 An. HERDI EPENDI ALS EKA BIN HUSIN telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika golongan I Bukan Tanaman jenis sabu dengan berat bersih 73,18 (tujuh puluh tiga koma delapan belas) gram;s
Seusai berita acara penimbangan Pegadaian Tanjungpinang Nomor : 080/10260.00/2024 tanggal 05 Juli 2024 An. SUHERMAN ALS UJANG BIN HERMAN telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika golongan I Bukan Tanaman jenis sabu dengan berat bersih 144,75 (seratus empat puluh empat koma tujuh puluh lima) gram;
Hasil penelitian Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Cabang Pekanbaru No. LAB : 1659 / NFF / 2024 tanggal 10 Juli 2024 dengan hasil Analisis bahwa barang bukti milik Terdakwa atas nama Tersangka HERDI EPENDI ALS EKA BIN HUSIN adalah benar mengandung Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;s
Hasil penelitian Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Cabang Pekanbaru No. LAB : 1659 / NFF / 2024 tanggal 10 Juli 2024 dengan hasil Analisis bahwa barang bukti milik Terdakwa atas nama Tersangka SUHERMAN ALS UJANG BIN HERMAN adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”Menghukum terdakwa Reynaldi selama 14 tahun dan denda Rp 2 M, subsidair 8 bulan penjara. satu unit hp dan narkotika dimusnahkan”kata ketua majelis hakim Siti Hajar Siregar SH dalam putusannya, Rabu (18/12).(Irfan)