Gelapkan Uang Rp 81 Juta, Rio Ditangkap di Bengkulu
Tanjungpinang, Radar Kepri-Petualangan Am alias Rio (30 tahun) selama satu bulan lebih menjadi buronan berakhir ditangan tim Opsnal Polsek Tanjungpinang Kota. Karyawan toko distributor makanan ini ditangkap di daerah Bengkulu karena menggelapkan uang ditempatnya bekerja sebesar Rp. 81 juta.
Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Edi Supandi saat melakukan ekpos Jumat (02/03) mengatakan tersangka dilaporkan pada tanggal 11 Januari lalu oleh pimpinan toko Tri Jaya karena telah menggelapkan uang. Tersangka merupakan sales yang bertugas mengantar barang sekaligus menagih nota pembayaran disetiap toko-toko yang menjadi langganan produk tempat tersangka bekerja.
“Saat menagih ke toko-toko langganan terkumpul semua uang sebanyak Rp. 81 juta, dari situ muncul pikiran tersangka untuk menggelapkan uang tersebut lalu kabur ke Jakarta menggunakan pesawat Garuda,” ujar Kapolsek.
Dikatakan Kapolsek lagi, saat dilakukan penyelidikan, diketahui tersangka berada di Bengkulu tepatnya Desa Karang Depo, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma.
“Kita lalu berkoordinasi dengan Polres Seluma untuk melakukan penangkapan pada tanggal 28 Februari lalu. Saat itu tersangka sedang berada di rumah mertuanya, ketika ditangkap tidak ada perlawanan dan pelaku mengakui semua perbuatannya,” ujar AKP Edi Supandi.
Atas perbuatannya tersangka Am alias Rio dikenakan dengan pasal 372 KUHP junto pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Wok)