; charset=UTF-8" /> Gagal Total di Anambas, Tengku Incar Jabatan Bupati Inhu - | ';

| | 4,183 kali dibaca

Gagal Total di Anambas, Tengku Incar Jabatan Bupati Inhu

Tengku Muchtaruddin, Bupati Anambas=

Drs H Tengku Muchtaruddin.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Gagal total menjadi Bupati di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), dibuktikan dengan “bangkrutnya” kabupaten penghasil minyak dan gas (migas) ini di akhir masa jabatanya. Ternyata tidak membuat niat Drs Tengku Muhtarudin “berkaca” dan mengurungkan ambisinya menjadi penguasa lagi, meskipun kali ini di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Akankah Kabupaten Inhu bernasib sama, apalagi APBD Inhu tidak sebesar APBD KKA yang mencapai lebih dari Rp 1,5 Triliun ?, bahkan pernah menembus Rp 2,7 Triliun.

Berikut daftar kegagalan Drs Tengku Muhtarudin yang dihimpun radarkepri.com selama menjabat Bupati di KKA. Pertama, sejak dipimpin Drs Tengku Muhtarudin, laporan keuangan APBD KKA selalu mendapat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WDP). Tak pernah sekalipun hasil audit BPK menyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) alias tidak ada masalah.

Kedua, sejumlah proyek jumbo dengan nilai ratusan miliar tak kunjung tuntas, mulai dari mega proyek Water Front City (WFC) hingga proyek bandara Letung. Sampai hari ini tak kunjung selesai, padahal kedua proyek ini menghabiskan uang rakyat Anambas ratusan miliar rupiah. Namun dua proyek “jumbo” ini tak bisa dinikmati rakyat Anambas dan terbengkalai, menunggu proses hukum di Kejaksaan Tinggi Kepri dan Polda Kepri

Ketiga, sejumlah kepala Dinas “berbondong-bondong” masuk penjara karena tersangkut tindak pidana korupsi, mulai dari Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dr Sofyan dan dr Tajri yang telah divonis bersalah. Dilanjutkan kepala Bidang Perbatasan, Efian dan Kepala Bagian Keuangan Badan Perencanaan Pembanganan (Bappeda) Weli Indra yang tersangkut korupsi sisa dana DPID sebesar Rp 4,8 Miliar. Saat ini, kasus korupsi DPID tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) Kejati Kepri dan segera dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang.

Selanjutnya yang terbaru, dijebloskannya Raja Ishak yang menjabat kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) KKA ke penjara karena korupsi master plan kegiatan pengembangan pariwisata Kabupaten Anambas pada dinas Pariwisata pada tahun 2012 dengan kerugian negara Rp 1 092 465 000. Ironisnya, Raja Ishak dijebloskan ke penjara bersamaan dengan hari ulang tahun (HUT) ke 7 Kabupaten Kepulauan Anambas yang jatuh pada 24 Juni 2015 atau bertepatan sebulan sebelum Drs Tengku Muhtarudin mundur dari jabatannya sebagai Bupati KKA karena berambisi menjadi Bupati di Inhu.

Kemudian, sejumlah kasus dugaan korupsi “warisan” Drs Tengku Muhtarudin juga sedang dibidik tim Satgasus Kejati Kepri yang mulai “kelelahan” karena “bejibunya” kasus-kasus korupsi di Anambas. Diantara kasus tersebut, sejumlah nama telah dikantongi tim penyidik Satgasus Kejati untuk segera naik dari saksi menjadi tersangka dan bakal reuni di penjara bersama “seniornya”.

Diantara kasus korupsi tersebut, tersebar di beberapa dinas, mulai dari Ditanhut, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pekerjaan Umum dan Dekrasnada serta PKK.”Parah bang, betul penyataan Fadil Hasan itu, lebih dari separuh pejabat Anambas korup. Heran juga, kenapa selama ini tidak ada tindaklanjutnya, padahal audit BPK sejak 2011 sampai 2014, selalu menyatakan WDP.”tutur sumber radarkepri.com yang juga seorang penyidik di Kejati Kepri.

Tahun 2015 ini baru dua kasus korupsi yang sudah ditingkatkana ke tahap penyidikan namun sudah 6 tersangka masuk penjara. Yaitu kasus korupsi uang sisa DPID tahun 2011 dengan nilai kerugian Negara Rp 4,8 Miliar. Namun sudah menjebloskan 4 tersangka ke bui.”Jumlah tersangka bisa bertambah, kita lihat saja faktanya dipersidangan.”ucap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Yulianto SH Mh ketika menggelar konfrensi pers beberapa waktu lalu.

Sedangkan dalam kasus korupsi master plan kegiatan pengembangan pariwisata Kabupaten Anambas, Yulianto SH MH juga menyatakan, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.”Selain Raja Ishak dan Dewi Kureisin yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tidak tertutup kemungkinan aka nada tersangka lainnya.”tegas Yulianto SH MH pada 24 Juni 2015 lalu pada sejumlah pewarta.

Selain “mewariskan” virus korupsi, Drs Tengku Muhtarudin juga meninggalkan sejumlah “hutang” dengan dalih APBD deficit. Dalih Drs Tengku Muhtarudin ini sama dengan alasan Drs Daria, Bupati Lingga yang meninggalkan hutang ratusan miliar pada sejumlah kontraktor.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 28 Jul 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

2 Comments for “Gagal Total di Anambas, Tengku Incar Jabatan Bupati Inhu”

  1. Parah ni Manusia…disinilah peran penting Kejati Kepri maupun KPK..Hidup Radar…hajar trs sampai masuk “lokap”…hidup Radar Kepri.com.

  2. effendy Harta dinata

    Cukup memprihatinkan seorang Pejabat/Kepala Daerah tidak dpat memberikan yang terbaik buat masyarakat sendiri.
    Justru meninggalkan “Kesengsaraan” dimasa Jabatannya.
    Ini semua bahagian Koreksi kita sebagai Rakyat dalam memilih Pemimpin.
    AIR SUSU DIBALAS AIR TUBA..

Komentar Anda

Radar Kepri Indek