Empat Agen Pertamina Terlibat Penyelewengan BBM di PT Gandasari
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diungkap Polresta Tanjungpinang pada Selasa, 25 September 2012 lalu di Tanjung Kuku,Sei Enam, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, melibatkan pelansir (suplayer) kelas kakap. Diantaranya PT Lautan Terang, PT Batam Energy Persada, PT Bina Satria Sukses dan PT Tri Tunas Mekar serta pengusaha sekaliber John Terek, Mulimin, Basori dan oknum SAR, Sigit.
Disinyalir, inilah penyebab salah satu berkas penyidikan di Polda Kepri tak kunjung bisa dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi. Polisi menjadi “gentar” mengetahui banyaknya pengusaha kelas kakap di Kepri ini yang bermain dan penyelewengan BBM jenis solar.
Padahal kasus penyelewengan BBM oleh PT Gandasari Petra Mandiri dengan tersangka Sudirman dan kawan-kawan (versi Polda Kepri, red). Dan tersangka Andi Wibowo dan kawan-kawan (versi Polresta Tanjungpinang, red) sudah lebih dari 5 bulan diambil alih penyidikannya oleh Polda Kepri.
Berdasarkan data yang dihimpun media ini, PT Lautan Terang yang beralamat di komplek ruko Trikarsa Equalita A nomor 32, Sei Panas, Batam.Perusahaan ini diketahui Ship Owner, Agency, Mobile Bunker, Agent Pertamina.
Sejak 29 November 2011 sampai 27 Feburari 2012, PT Lautan Terang telah menjual minyak jenis solar ke PT Gandasari Petran Mandiri sebanyak 22 kali dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp 7 400, Rp 7 700 dan Rp 8 150 per-liter.
Berikut table rincian penjulan PT Lautan Terang pada PT Gandasari dan beberapa perusahaan lain yang menjadi supleyer.
Dari table tersebut, jelas sekali minyak solar yang dibeli PT Gandasari Petra Mandiri pada suplayer bukan kategori solar industry. Karena berdasarkan rilis Marketing BBM Solar Industri Non-Subsidi, Jumaidy. Update harga BBM Solar Industri Non-Subsidi Resmi Pertamina pertanggal 01 sampai dengan 14 Desember 2011, yaitu Harga Dasar BBM Solar, Rp 8 675 ditambah PPN, Rp 867,5 ditambah PBBKB, Rp 650,625 dan PPH, Rp 26,025. Jadi harga tembus (penjualan) ke pembeli mencapai Rp 10 219,150.
Sedangkan Update Penawaran Harga BBM Solar Industri Non-Subsidi pertanggal 15 sampai 30 Desember 2011. Harga Resmi Pertamina adalah sebagai berikut,
Harga Dasar BBM Solar, Rp 8 550 + PPN Rp 855 + PBBKB Rp 64, 250+ PPH Rp 25,650 = Rp Rp. 10 071, 900 setiap liternya.
Terjadinya disparitas (perbedaan) harga jual PT Lautan Terang ke PT Gandasari tentunya menimbulkan pertanyaan. Mungkinkah ada oknum Pertamina yang terlibat ?. Pertanyaan ini mencuat mengingat penjualan BBM yang di order ke PT Lautan Terang hanya maksimal Rp 8 150 saja.
Sampai hari Polda Kepri belum menyentuh proses hukum “kebocoran” minyak subsidi yang bersumber (hulu) dari Pertamina. Polda Kepri masih berkutat di legalitas bunker penimbunan BBM milik PT Gandasari.(irfan)
Terimakasih atas peran Radar Kepri dalam menuntaskan kasus BBM subsidi di Kepri. Lanjut terus sampai tuntas