Een Saputro, Dalang Pemalsuan Sertifkat Tanah Dihukum 4 Tahun 8 Bulan Penjara

Tanjungpinang, Radar Kepri-Een Saputro dihukum selama 4 tahun 8 bulan oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Senin (24/11). Aktor utama dalam pemalsuan sertifkat tanah menurut hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini terbukti melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP.

Selain dihukum penjara, majelis hakim juga menyatakan uang hasil penggelapan yang dibelikan Een Saputra ke sejumlah aset, mobil rumah dan barang berharga lain yang disita dari Een Saputra dirampas untuk negara untuk dilelang. Dimana uang hasil lelang dikembalikan pada yang berhak sesuai porsinya.

Terdakwa lain, Robby Jailani, Zerry, Rasep dan Lanny Lubis dihukum 3 tahun 6 bulan penjara.

Kemudian terdakwa Kenedy Sihombing dihukum selama 4 tahun. 6 bulan penjara dan mobilnya, satu unit pajero wana merah dikembalikan.

Terhadap vonis ini, para terdakwa dan jaksa diberi waktu 7 hari kerja untuk menyatakan sikap, apakah akan menerima atau banding (Irfan)

Pos terkait